Restrukturisasi perusahaan adalah upaya atau Tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja suatu perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat terus berkembang, dan dapat beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Restrukturisasi dilakukan ketika suatu perusahaan akan melakukan perbaikan secara menyeluruh yang meliputi tiga aspek perusahaan, yaitu aset/portofolio, modal/keuangan, dan manajemen/organisasi.
Yang perlu diperhatikan saat melakukan restrukturisasi pada perusahaan adalah wajib memperhatikan kepentingan banyak pihak, mulai dari perseroan, pemegang saham, karyawan, mitra usaha, dan masyarakat.
Berikut restrukturisasi yang diterapkan secarara umum oleh banyak perusahaan:
- Restrukturisasi Aset
Kegiatan penyusunan portofolio perusahaan agar kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan meliputi setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.
- Restrukturisasi Modal atau Keuangan
Hal ini dilakukan agar kinerja keuangan perusahaan menjadi lebih sehat. Keuangan perusahaan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, laba/rugi, arus kas dan modal perusahaan.
Dari data tersebut dapat diolah dan diketahui tingkat Kesehatan perusahaan yang diukur berdasarkan rasio Kesehatan seperti, efesiensi, tingkat efektifitas, likuiditas, perputaran asset dan rasio pasar.
- Restrukturisasi Manajemen atau Organisasi
Dalam hal restrukturisasi manajemen atau organisasi, perbaikan kinerja dapat diperoleh dengan berbagai cara. Diantaranya adalah dengan pelaksanaan yang lebih efisien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.