Peran Pemerintah Dalam Industri Pertahanan Indonesia

Rate this post

Jakarta – Pada tanggal 5-8 November 2014, Kementerian Pertahanan RI menggelar pameran pertahanan internasional Indo Defence Expo 2014 di Jakarta yang bertajuk World Defence Technology.

Pameran industri pertahanan ini merupakan ajang promosi produsen peralatan pertahanan dari dalam dan luar negeri. Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden menyatakan bahwa kemajuan teknologi komunikasi dan informasi hari ini merupakan adopsi dari teknologi militer, juga termasuk penggunaanya dalam bidang ekonomi yang merupakan pengembangan dari teknologi militer.

Hal ini mengisyaratkan bahwa pengembangan teknologi militer melalui industri pertahanan merupakan langkah penting yang dapat mendukung perekonomian nasional. Kemajuan teknologi militer dapat dicapai dengan mengembangkan industri pertahanan.

Industri pertahanan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pertahanan, selain mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) yang mendukung sistem pertahanan negara juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan kontribusi yang besar kepada devisa negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012, industri pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejak awal abad ke-21 industri pertahanan memegang peranan penting baik dalam dimensi pertahanan, dimensi ekonomi, maupun dimensi lainnya dalam sistem internasional.

Industri pertahanan secara internasional memiliki ketergantungan satu sama lain, saling memenuhi kebutuhan pertahanan dan keamanan masing-masing negara.

Meskipun di dalamnya terdapat berbagai kompleksitas permasalahan dan ketidakpastian, khususnya dalam hal perlombaan senjata dan terkait dengan distribusi kekuatan antarnegara-negara yang memiliki persenjataan terbaik.
Skala Ekonomis

Suatu perusahaan dikatakan feasible secara ekonomi apabila mampu memproduksi output dalam jumlah besar dengan biaya produksi yang efisien. Fisibilitas ini lebih dikenal dengan skala ekonomis, artinya perusahaan memiliki skala ekonomis bila mampu menekan biaya produksi seiring dengan bertambahnya output produksi.

Pada industri pertahanan, suatu kondisi skala ekonomis terkadang sulit ditemui dikarenakan karakter industri yang unik, yaitu memproduksi sedikit jenis output berteknologi tinggi dengan biaya produksi yang mahal serta tidak memiliki pangsa pasar yang luas.

Hal ini kemudian menjadi salah satu kendala bagi bertumbuhnya perusahaan pada industri pertahanan. Namun, tetap ada contoh perusahaan pada industri pertahanan yang sukses meraup profit besar pada skala ekonomis yang baik.

Misalnya adalah Lockheed Martin, IBM, Airbus, dan lain sebagainya. Satu persamaan yang dapat diambil dari beberapa perusahaan tersebut adalah bahwa mereka tidak memproduksi barang hanya untuk keperluan militer pertahanan saja, namun juga dapat digunakan untuk kepentingan sipil atau komersil (dual use). Ini adalah salah satu cara mereka agar mencapai skala ekonomis.

Produksi dual use ini dilakukan untuk memberikan kegunaan optimal dan juga keekonomisan dalam biaya produksi. Peralatan pertahanan keamanan dikenal sebagai barang yang mahal dengan teknologi tingkat tinggi, sehingga biaya produksi yang dibutuhkan tidaklah kecil. Oleh karena itu dibutuhkan optimalisasi dual use dari peralatan pertahanan dan keamanan.

Peran Pemerintah dalam Industri Pertahanan

Industri pertahanan merupakan industri strategis, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah agar tercipta industri pertahanan yang mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan juga dalam perdagangan internasional.

Pemerintah dapat berperan sebagai planner, supporter, investor, regulator, dan sekaligus sebagai customer (Halim, 2014). Pemerintah berperan dalam pengembangan dan inovasi teknologi, efektivitas dan efisiensi industri, menarik minat pasar baik domestik maupun internasional, juga sebagai regulator dalam kebijakan-kebijakan yang memproteksi industri.

Wujud peran Pemerintah Indonesia dalam industri pertahanan salah satunya direalisasikan dengan membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) pada tahun 2010 yang diharapkan dapat melakukan revitalisasi industri pertahanan di Indonesia.

Alokasi anggaran belanja pertahanan yang semakin meningkat juga menjadi salah satu concern pemerintah dalam memajukan industri pertahanan, yang dibarengi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Undang-Undang Industri Pertahanan ini memberikan keberpihakan pada berkembanganya industri pertahanan dalam negeri sehingga diharapkan dapat kembali bangkit dan bersaing dengan pasar internasional.

Berperan sebagai investor, pemerintah dituntut untuk dapat memberikan penyertaan modal negara sebagai modal kerja bagi industri pertahanan.

Investasi pemerintah ini dapat digunakan untuk litbang industri maupun pengadaan modal berupa mesin produksi, juga pengembangan sumber daya manusia.

Selain itu, Pemerintah sebagai customer juga diharapkan mau membeli hasil produksi pertahanan dari industri pertahanan nasional untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pertahanan negara.

Sebagai regulator sekaligus supporter, Pemerintah Indonesia telah menetapkan tingkat kandungan dalam negeri.

Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri, jika suatu produk nasional berteknologi tinggi mempunyai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen, maka produk asing sejenis tidak boleh masuk ke Indonesia, terutama untuk pembelanjaan yang menggunakan uang negara (APBN).

Selain itu Peraturan Menperin Nomor 11 Tahun 2006 juga mempertegas bahwa penggunaan produksi dalam negeri menjadi wajib bila di dalam negeri sudah ada perusahaan yang memiliki barang/jasa dengan jumlah TKDN dan nilai BMP (bobot manfaat perusahaan) minimal 40 persen.

 

Sumber: detik.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?