Revitalisasi Koperasi di Tengah Cibiran

Rate this post

Salah satu perkembangan yang pesat dari gerakan koperasi belakangan ini adalah menjamurnya koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP). Bayangkan, data terakhir yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KSP sudah mencapai lebih dari 50.000 unit. Sebuah angka yang sungguh fantastik.

Ekses dari menjamurnya KSP/USP adalah menjamurnya berbagai tindak penipuan dana-dana milik masyarakat, yang merupakan anggota koperasi. Kuantitas yang sangat tinggi tidak diimbangi dengan aspek pengawasan yang memadai, menjadikan terjadinya banyak penipuan dan tindak kejahatan keuangan.

Fenomena maraknya berbagai bentuk investasi fiktif, investasi pepesan kosong dan juga investasi bagi hasil bodong, setidaknya merupakan bentuk praktik tidak sehat dari para pengelola KSP/USP gadungan ini. Pengawasan dan pengaturan yang tidak memadai, menjadikan KSP/USP tumbuh subur, tanpa kendali sama sekali.

Hasilnya jelas, pertanggung jawaban dari pengelola dan pengurus koperasi menjadi barang mahal, yang sulit untuk didapatkan di lapangan. Yang kemudian muncul adalah para petualang yang mengeruk keuntungan pribadi dengan berkedok koperasi yang berjiwa sosial.

Tak aneh, kalau kemudian banyak orang mencibirkan gerakan koperasi akibat ulah dari segelintir oknum, yang ingin memperkaya diri dengan ’membisniskan’ koperasi. Korban dari ulah oknum koperasi pengelola KSP/USP nakal, mungkin sudah ribuan orang.

Namun, praktik semacam ini seolah tidak pernah berhenti, senantiasa muncul dengan kadar, skala dan tempat yang berbeda-beda. Masyarakat, seolah tidak pernah kapok dan mencoba belajar dari berbagai kasus yang muncul di lapangan.

Semestinya, setiap kali ada modus penipuan uang berkedok koperasi, masyarakat mempelajarinya dengan baik, sehingga tidak mengulang kesalahan yang sama.

Tak hanya itu. Belakangan ini para pencuci uang juga mulai gentayangan mencuci uangnya di berbagai KSP/USP.

Maklum, hampir tidak ada pengelola KSP/USP yang melaporkan berbagai transaksi mencurigakan yang terjadi pada institusi yang dikelolanya. KSP/USP akhirnya menjadi surga bagi para pencuci uang, yang selama ini semakin terbatas ruang geraknya.

Untuk mencuci uangnya di perbankan misalnya, mereka sudah kesulitan dengan ketatnya bank dalam melakukan penyaringan dan pengenalan nasabahnya melalui penerapan prinsip know your customer (KYC).

SOLUSI CERDAS
Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan, di antaranya:

Pertama, memperketat perizinan pendirian koperasi, khususnya KSP/USP. Untuk itu, mereka harus mendapatkan ijin usaha simpan pinjam dari menteri.

Kegiatannya hanya menghimpun dana dari anggota dan memberikan pinjaman kepada anggota serta menempatkan dana pada koperasi
simpan pinjam sekunder.

USP harus segera merubah diri menjadi KSP sehingga lebih mudah pengawasannya. Pengelolaan kegiatan KSP dilakukan pengurus atau
pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi tertentu. Istilah yang sedang ngetrend, pengurus koperasi harus melalui uji kelayakan dan kepantasan.

Dengan demikian, koperasi yang mendapatkan izin benar-benar dikelola oleh mereka yang memiliki itikad baik untuk memajukan ekonomi kerakyatan yang berbasiskan demokrasi ekonomi. Mau tidak mau, langkah seperti ini harus dilakukan sejak sekarang, terutama untuk menghindari para petualang yang ingin ikut mengail di air keruh.

Jangan sampai koperasi yang hingga kini pamornya masih kalah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, kembali terjerembab karena ulah segelintir pengurus koperasi yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, perlu dipikirkan bahwa dana-dana yang disimpan di KSP wajib dijamin keberadaannya melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS-KSP).

Kedua, kembali mengefektifkan lembaga pengawas koperasi (internal). Selama ini fungsi pengawas koperasi tidak banyak berperan. Padahal, jabatan dan tugas mereka cukup berat dalam ikut mengawasi jalannya koperasi bersangkutan.

Tugas mereka adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Selain itu juga membuat laporan tertulis hasil pengawasan.

Pengawas juga berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Selain pengawas, koperasi dapat meminta bantuan jasa audit kepada akuntan publik.

Oleh karena itu, pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal bentukan rapat anggota, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah terbentuk melalui UU OJK.

 

Sumber: koran.bisnis.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?