Isu terkini dalam proses negosiasi di bawah Konvensi Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) yang menyangkut kehutanan yaitu pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi di negara berkembang (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation in Developing Countries/REDD) telah banyak menarik perhatian sebagian besar masyarakat di berbagai level baik global, nasional maupun lokal. REDD adalah isu yang kompleks, keberagaman penyebab deforestasi, kondisi nasional pemilik hutan, dan keterkaitan yang kuat dengan kebijakan pembangunan nasional dan peluang pasar internasional baik terhadap hasil hutan maupun komoditi lain, serta fungsi sumberdaya hutan bagi setiap negara, menuntut adanya pendekatan kebijakan internasional yang benar-benar dapat mendukung negara berkembang mampu menekan deforestasi dan degradasi hutan tanpa mengorbankan pembangunan nasionalnya.
REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in developing countries) adalah mekanisme internasional yang
dimaksudkan untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi
dan degradasi hutan,
REDD merupakan mekanisme internasional yang bersifat sukarela (voluntary) dan menghormati kedaulatan negara (sovereignty),
- REDD merupakan salah satu kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. terhadap perubahan iklim. Rehabilitasi lahan dan hutan terdegradasi, pengembangan hutan tanaman industri dan perkebunan di lahan-lahan yang terdegradasi, akan meningkatkan kapasitas hutan dalam menyerap dan menyimpan carbon, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan resiliensi ekosistem hutan terhadap perubahan iklim. Dengan demikian, pengelolaan hutan lestari berkontribusi positif terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
- Mekanisme perdagangan carbon di sektor kehutanan dalam rangka mitigasi perubahan iklim di bawah UNFCCC/Kyoto Protocol yang melibatkan Negara berkembang sampai saat ini baru terbatas pada A/R CDM (peningkatan kapasitas penyerapan/penyimpanan carbon melalui kegiatan tanaman menanam). Sedangkan REDD (pengurungan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan) baru dalam tahap persiapan pelaksanaan pilot percobaan/demonstration activities dan dalam proses penyiapan perangkat hukum pelaksanaan REDD. Baik A/R CDM maupun REDD merupakan kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Apa manfaat REDD bagi Indonesia ?
- Manfaat REDD harus dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi tanggung jawab sebagai anggota komunitas internasional dan dari sisi kewajiban seluruh komponen bangsa untuk kepentingan nasional, terlepas ada tidaknya mekanisme internasional yang mendorong/memaksa Indonesia melakukannya.
- Berdasarkan data FAO (2005), diantara 8,22 juta ha pengurangan hutan per tahun di 10 negara berkembang (Tabel 1), Brazil dan Indonesia menyumbang masing-masing 3,10 juta ha/tahun dan 1,87 juta ha/tahun. Dengan demikian Indonesia menyumbang sekitar 22,86 % pengurangan luasan hutan di 10 negara berkembang tersebut.
- Dalam konvensi perubahan iklim (UNFCCC), negara berkembang belum terikat target kuantitatif untuk mengurangi emisi GHGs, namun tetap memiliki kewajiban berkontribusi terhadap upaya pencegahan dampak negatif perubahan iklim atas dasar common but differentiated responsibilities.
- Dengan peringkat di atas, meskipun secara internasional di bawah UNFCCC tidak berkewajiban menurunkan emisi, Indonesia sudah merasakan dampak negatif dari kerusakan hutannya baik dari sisi lingkungan (hilangnya keaneka-ragaman hayati termasuk sumberdaya genetik, bencana lingkungan sejalan dengan kerusakan hutan), sosial (rusaknya sumberdaya hutan dimana masyarakat yang tinggal di/sekitar hutan bergantung untuk sumber penghidupannya), dan ekonomi (menurunnya kontribusi sector kehutanan dalam pembangunan ekonomi nasional). Untuk itu Indonesia dituntut untuk dapat meminimalkan kerusakan hutan yang antara lain dapat dilakukan melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan.
- REDD dalam kaitan dengan upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi di negara berkembang, adalah merupakan mekanisme internasional yang dapat mendukung upaya Indonesia dalam mencapai tujuan reformasi yang telah/sedang dilakukan di sektor kehutanan, baik melalui aliran dana, peningkatan kapasitas maupun transfer teknologi.