Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 17 September 2014. Undang-Undang ini menjadi pondasi utama di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, Indonesia adalah negara satu-satunya diantara Negara G-20 dan juga di ASEAN, yang belum memiliki undang-undang standardisasi. Kini, “predikat” itu sudah terhapus.
Lahirnya Undang-Undang ini juga bertepatan dengan momentum kesiapan Indonesia menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA (2015) yang tak lama lagi akan efektif berlaku. Agar stakeholder memahami substansi Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN menyelenggarakan Sosialisasi di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (13/11/2014). Acara dihadiri oleh sekitar 350 peserta berasal dari produsen, konsumen, perguruan tinggi, serta pemerintah.
Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi – BSN Dewi Odjar Ratna Komala terlebih dahulu menceritakan latar belakang lahirnya undang-undang ini. Dewi mengatakan, kontribusi standardisasi terhadap negara Indonesia, sangat besar. Kontribusi dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia diberikan oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian melalui penerapan SNI yang memuat persyaratan keselamatan, kesehatan, dan keamanan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.
Begitu juga, kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum diberikan oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian melalui penerapan SNI yang memuat persyaratan keunggulan MUTU dan efisiensi proses produksi nasional untuk meningkatkan daya saing produk nasional baik di pasar domestik maupun pasar global.
Lebih jauh Dewi mengatakan, standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan kegiatan yang diharmonisasikan di tingkat regional (melalui PASC, APLAC, PAC, APMPM) dan internasional sebagai kegiatan horizontal untuk memfasilitasi kebutuhan kerjasama regional dan internasional di berbagai sektor (perdagangan, pangan dan pertanian, industri, kesehatan, lingkungan hidup, penerbangan, kelautan, dan sebagainya).
Standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk kegiatan sektor tertentu di tingkat nasional diatur dalam berbagai undang-undang sesuai dengan sektor penerapannya. Oleh karenanya, diperlukan undang-undang yang dapat berfungsi sebagai interface antara harmonisasi kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian regional dan internasional dengan penerapannya di tingkat nasional dalam berbagai sektor, yang diperlukan sebagai senjata untuk menghadapi perang di pasar global.
Dari pasal-pasal yang ada dalam undang-undang ini, terdapat diantaranya peranan pemerintah daerah dalam pengembangan standardisasi. Juga, peranan pemerintah dalam membina dan mendorong UKM untuk menerapkan SNI. Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi – BSN Kukuh S. Achmad mengatakan, penerapan SNI dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib. Di sini, peran pemerintah daerah cukup penting terutama bagaimana bisa membantu dan mendorong UKM menerapkan SNI sehingga produknya bisa bersaing.
Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 yang mengamanahkan BSN agar bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.
Pembinaan yang dimaksud, lanjut Kukuh, dilakukan dengan konsultasi, pendidikan, pelatihan, atau pemasyarakatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta penumbuhkembangan budaya Standar.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Suprapto menambahkan, pembinaan khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil diberikan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi. Pemberian fasilitas pembiayaan Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi untuk Usaha mikro dan kecil berasal dari APBN.
Pemahaman stakeholder dan masyarakat terhadap substansi Undang-Undang No, 20 Tahun 2014 ini, dirasa sangat penting. Oleh sebab itu, BSN akan terus mensosialisasikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 sehingga seluruh pihak bisa bergerak “satu irama” memperkuat daya saing produk nasional melalui penerapan SNI.
Sumber : BSN