Peleburan BUMN Pelabuhan Harus Perhatikan Aturan Main

Rate this post

JAKARTA–Rencana peleburan BUMN pelabuhan harus sesuai peraturan perundangan guna menghindari praktik monopoli.

Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan, rencana Kemen BUMN melebut BUMN operator pelabuhan perlu memperhatikan maksud dan tujuan pendirian BUMN.
Untuk itu, rencana itu harus disesuaikan dengan Undang-undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan tata kelola perusahaan yang baik sesuai Permenneg BUMN No. PER 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara.
Potensi terjadinya praktik monopoli dari pembentukan holding BUMN kepelabuhanan dapat dihindarkan dengan menggunakan beberapa peraturan perundangan tersebut. Permasalahan mengenai regulator-operator,” ujarnya, Senin (6/10/2014).
Di sisi lain, rencana itu juga akan mendukung implementasi konsep tol laut, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pemenuhan standar seperti standar infrastruktur fisik, standar prosedur dan pelayanan, serta standar sistem informasi berikut konektivitas.
Penggabungan Pelindo I-IV menjadi holding pun tidak berarti mengubah fungsi Pelindo dari operator pelabuhan menjadi regulator. Justru, pembentukan sebagai holding ini dimaksudkan untuk memperkuat dan meningkatkan efisiensi Pelindo I-IV.
Adapun, guna mengimplementasikan konsep tol laut, dibutuhkan pendanaan yang besar untuk pengembangan infrastruktur fisik, terutama penyiapan deep sea ports.
Selain itu, diperlukan prosedur dan pelayanan secara standar di semua pelabuhan, karena pelabuhan-pelabuhan dalam konsep tersebut harus terintegrasi dalam suatu sistem informasi informasi dari kapal-kapal dalam jalur tol laut harus dapat dipertukarkan ke semua pelabuhan yang akan disinggahi.
Keberadaan masing-masing Pelindo secara terpisah seperti saat ini terbukti mengakibatkan kesenjangan antarpelabuhan, baik secara infrastruktur, tingkat pelayanan, maupun sistem informasi.”
Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?