PQ News – Pemprov Banten Miliki Keamanan Pangan yang Bersertifikat
Lembaga ini dibentuk untuk menangani kemanan pangan produk segar pertanian. Lembaga OKKPD yang dimiliki Pemprov Banten tersebut telah bersertifikat sehingga berwenang untuk mengeluarkan sertifikat jaminan keamanan pangan dan penggunaan tanda/label atau logo regulasi teknis pada produk yang dihasilkan para petani.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Banten Ir Eneng Nurcahyati, selaku Ketua OKKPD Banten,Ā di Serang, Minggu lalu menjelaskan sertifikat jaminan keamanan pangan merupakan penilaian yang diberikan kepada petani atau pemilik kebun atas usaha tani yangĀ mereka lakukan.
Penilaian tersebut terdiri atas dua kategoriĀ yakni kategoriĀ prima IIĀ dan prima III. Untuk kategori prima II berarti produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan bermutu baik. Sedangkan kategori prima IIIĀ berarti produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
āUntuk tingkat pemerintah pusat, lembaga ini disebut Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). OKKPD Banten merupakan unit/institusi pemerintah yang ditunjuk Gubernur dan mendapat mandat untuk melakukan proses pengamanan keamanan pangan dan berwenang mengeluarkan sertifikat jaminan keamanan pangan,ā jelas Eneng.
EnengĀ menjelaskan,Ā OKKPD BantenĀ telah mendapat sertifikat dari Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) pada bulan Ā lalu bersamaan dengan penyerahan sertifikat mutu dan kompetensi yang diberikan kepada 60 orang/lembaga dalam beberapa katagori.
Sertifikat untuk OKKPD Banten diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur JenderalĀ P2HP Kementerian Pertanian RI,Ā Banun Harpini selaku Ketua OKKP Pusat.
āYang menerima sertifikat itu, saya sendiri selaku Kepala BKPD Banten dan Ketua OKKPD Banten. SertifikatĀ itu berlakuĀ untuk jangka waktu atau periode November 2012-November 2015 atau selama tiga tahun. Provinsi Banten merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang mendapat sertifikat OKKPD ini,ā ujar Eneng.
Menurut Eneng, dengan diperolehnya sertifikat tersebut,Ā berartiĀ OKKPD Banten telah menunjukkan kesesuaiannnya dalam mengimplementasikan persyaratan umum lembaga sertifikasi produk untuk ruang lingkup prima II dan prima III.
Dia berharap dalam kurun waktu tiga tahun OKKPD Banten mampu bekerjasama dengan dinas-dinas terkait baik itu di lingkungan Provinsi Banten maupun kabupaten/kota se-Banten. Kerja sama iniĀ sangat penting dilakukan, sehingga OKKPD Banten mampu melaksanakan sertifikasi terhadap produk pangan segarĀ buah dan sayuran di wilayah Provinsi Banten.
āKami mengharapkan, para pelaku usaha atau kelompok tani yang lahan/kebunnya telah mendapatkan registrasi kebun dari Dinas Pertanian, agar diupayakan untuk dilakukan sertifikasi terhadap produk pangan buah dan sayuran yang dihasilkannya.Ā Untuk mendapatkan informasi tentang OKKPD dapat menghubungi Kantor BKPD dengan alamat Gedung Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi BantenĀ Jalan Syekh Nawawi Albantani,Ā Palima, Kota Serang,ā jelasnya.
Karena ituĀ kepala BKPD Banten secara otomatis juga merupakan ketua OKKPD Banten.
āTim personil OKKPD BantenĀ telah melakukan berbagai tahapanĀ mulai dari proses penyusunan Dokumen Sistem Mutu (Doksistu) yang terdiri atasĀ panduan mutu, dokumen prosedur dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh kelengkapan yang ada telah dilaksanakan audit internal dam kaji ulang manajamen. Di sampingĀ itu telah dilakukan peningkatan kompetensi personil OKKPD melalui pelatihan auditor/inspektor, petugas pengambil contoh (PPC), dan pelatihan lainnya dalam menunjang pelaksanaan OKKPD,ā jelas Gelar.
Gelar menyatakan, pemberian sertifikatĀ kepada OKKPD Banten oleh Kementerian Pertanian RI tersebut melalui proses verifikasi. OKKPD Banten tidak mampu melaksanakan pengawasan keamanan pangan dan tidak akan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat prima II dan prima III terhadap produk panganĀ segar buah dan sayuran, jika belum mengantongi sertifikat dari Kementerian Pertanian RI.
āOKKPD Banten mengajukan permohonan untuk diverifikasi kepada Kementerian Pertanian melalui Dirjen P2HP selaku ketua OKKP Pusat . Verifikasi dilakukan oleh OKKP Pusat terhadap OKKPD Banten . Berdasarkan hasil verifikasi tersebut OKKP PusatĀ menilai OKKPD Banten memenuhi syarat untukĀ mendapatĀ sertifikat,ā jelasnya.
Menurut Gelar, keberadaan OKKPD Banten sangat penting karena aspek keamanan pangan dan mutu produkĀ merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan komoditasĀ produk pertanian.
āMasalah keamanan pangan mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Kita banyak menemukan kasus di tengah masyarakat akibat pengaruh negatif dari residu pestisida dan zat kimia lainnya pada pangan segar asal tumbuhan. Keberadaan OKKPD Banten akan berfungsi untuk menguji dan menjaga kualitas produk segar pertanian khususnya buah dan sayuran sebelum dipasarkan sehingga tidak merugikan kesehatan konsumen,ā jelasnya.
Sumber :Ā http://www.suarapembaruan.com
Find Us on Facebook









