Restrukturisasi perusahaan tidak perlu menunggu adanya masalah di perusahaan dan dianjurkan untuk melakukan restrukturisasi secara berkala seperti lima tahun sekali (skalanya bersifat opsional sesuai kebutuhan perusahaan).
Beberapa alasan umum untuk melakukan retrukturisasi adalah:
- Adanya Masalah Hukum
- Tuntutan Pasar dan masalah geografis
- Perubahan Kondisi Perusahaan
- Hubungan Holding dan Anak Perusahaan
- Pergeseran Kepemilikan
- Adanya Masalah Hukum
Di dalam Undang-undang nomor 22/1999 dan nomor 25/1999 telah mendorong setiap korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat dengan anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air. Hal ini menuntut korporasi untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang yang perlu diberikan kepada pimpinan anak perusahaan agar bisa memutuskan sendiri apabila ada masalah-masalah hukum di daerah tempat anak perusahaan berdiri.
- Tuntutan Pasar dan masalah geografis
Di era perdagangan bebas ini, produsen dari manapun boleh masuk ke Indonesia. Hal ini menuntut suatu korporasi atau perusahaan untuk memenuhi tuntutan konsumen. Seperti menyangkut kenyamanan, ketersediaan produk, dan nilai tambah yang diberikan oleh korporasi kepada konsumen. Itu semua dapat dipenuhi apabila perusahaan dapat beradaptasi dan mengubah cara kerja agar dapat mendukung tunututan tersebut.
- Perubahan Kondisi Perusahaan
Perubahan kondisi di suatu perusahaan memaksa menajamen untuk dapat lebih menjadi inovatif dalam menciptakan produk atau cara kerja yang baruguna memperbaiki manajemen beserta aspek-aspek organisasi seperti kondisi kerja, fleksibilitas, KPI dll.
- Hubungan Holding dan Anak Perusahaan
Semakin besar ukuran suatu perusahaan, maka holding perlu bergeser dan berlaku sebagai supporting holding. Support holding hanya mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak perusahaan agar berkinerja secara baik.
- Pergeseran Kepemilikan
Perubahan yang paling sederhana adalah mengalihkan sebagian kepemilikan kepada anak-anaknya. Sebagai dampak dari tindakan ini, struktur kepemilikan otomatis akan berubah. Dengan demikian, restrukturisasi perusahaan merupakan kepentingan bagi semua pihak. Bukan saja pihak manajemen, namun juga merupakan kepentingan komisaris yang mewakili kepentingan para pemegang saham.
Selain itu, restrukturisasi juga merupakan kepentingan karyawan secara keseluruhan karena tindakan restrukturisasi akan berdampak terhadap semua karyawan tersebut.