HUBUNGAN BISNIS DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

HUBUNGAN BISNIS DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Rate this post

Seperti yang kita ketahui bahwa pada masa kini atau yang kerap sekali disebut zaman modern atau zaman millenial ini bahwa Indonesia tengah bersiap dalam upaya menghadapi bonus demografi di tahun 2030. Yang di mana telah diperkirakan terdapat sekitar 180 juta jiwa yaitu usia produktif dan 60 juta jiwa adalah usia non produktif.

Tidak sedikit yang telah mencoba menilai bahwa ini adalah sebuah window of opportunity yang dapat membuka kesejahteraan yang lebih baik pada bangsa Indonesia di dalam bidang ekonomi, pendidikan dan tentu saja sumber daya manusia yang melimpah ruah serta diharapkan termasuk dalam ketentuan yang produktif.

PEMBAHASAN

Hal seperti ini pada faktanya bahkan berbanding terbalik dengan negara-negara lainnya seperti Jepang, Norwegia, Serbia dan Korea Selatan yang ternyata mengalami penurunan jumlah kelahiran yang sangat signifikan. Seperti yang kita sama-sama ketahui bahwa sebuah bonus demografi adalah keuntungan yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin karena pada dasarnya kita memiliki sumber daya manusia yang cukup melimpah jumlahnya pada usia produktif yaitu kisaran 15-64 tahun.

Dalam hal ini berarti kita memiliki banyak sumber daya manusia di usia yang tentunya siap bekerja dan jika tidak diikuti dengan peningkatan pembukaan usaha baru maka akan menimbulkan berbagai masalah yang sangat kompleks yaitu pengangguran yang akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan nasional.

Jumlah angkatan kerja yang tersedia ini di Indonesia per Agustus 2018 adalah sekitar 131,01 juta orang, sedangkan penduduk yang bekerja sebanyak 124,01 juta orang (BPS, 5 november 2018), maka dari itu terdapat selisih 7 juta orang yang tentunya bisa disebut sebagai penggangguran karena dalam hal ini belum terdata sebagai penduduk yang bekerja.

Kewirausahaan bisa menjadi alternatif solusi dari permasalahan pengangguran ini, karena dengan adanya wirausaha harapan teriptanya lapangan kerja baru dalam menyerap tenaga kerja bisa terwujud.

Berdasarkan hal tersebut dapat kita ketahui bahwa tidak menutup kemunginan pada masa tersebut terjadi dua kemungkinan besar, tapi saling bertolak belakang. Kemungkinan pertama yang dapat timbul atau terjadi adalah Indonesia dapat meraup atau memperoleh keuntungan secara besar-besaran apabila sumber daya manusia yang tentunya dalam usia produktif tersebut dapat sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu pada usia tersebut sumber daya manusia Indonesia dengan usia produktif tersebut dapat bekerja dengan semestinya.

Namun, dalam hal ini masih terdapat kemungkinan kedua yang sangat bertolak belakang dengan kemungkinan pertama. Kemungkinan kedua ini tidak lain dan tidak bukan yaitu adanya jumlah pengangguran yang meningkat pesat. Hal ini dapat terjadi karena pada sumber daya manusia usia produktif tersebut belum dinyatakan kefalidannya untuk mendapatkan pekerjaan.

Dengan kata lain sumber daya manusia ini belum mendapatkan tempat pekerjaan seluruhnya atau belum bisa dinyatakan sebagai angkatan kerja. Pengangguran yang cukup pesat ini dapat menghadirkan atau mendatangkan hal-hal buruk yang tentunya bisa mendatangkan kasus-kasus kriminal yang tak terduga nantinya.

Oleh sebab itu, bonus demografi ini harus dipersiapkan secara matang guna meminimlisir dampak meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Karena sangat disayangkan apabila bonus demografi ini yang seharusnya diterima oleh negara Indonesia pada tahun 2030 kelak malah menjadi hal yang bertolak belakang pada kenyataannya.

Tenaga kerja pada dasarnya adalah seorang pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Indonesia, tenaga kerja di indonesia sebagai salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah ruah. Indikasi tersebut sesungguhnya dapat kita lihat pada faktor yang menyatakan masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan untuk masyarakat Indonesia.

Pada dasarnya terdapat suatu peraturan hukum yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah hukum ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan atau Perburuhan sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diundangkan pada Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39 pada tanggal 25 Maret 2003, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dimaksud dengan „Tenaga kerja‟ adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Hukum Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha, yang berarti mengatur kepentingan orang perorangan. Hubungan kerja yang mengatur antara pekerja dan pengusaha pada dasarnya memuat hak dan kewajiban dari beberapa pihak yang bersangkutan.

Pengertian hak dan kewajiban tentunya selalu bersifat timbal balik antara satu dengan yang lain. Hak pekerja atau buruh merupakan kewajiban dari pengusaha. Demikian pula sebaliknya, Hubungan kerja tidak terlepas dari perjanjian kerja yang dibuat oleh beberapa pihak yang menanganinya.

Dalam hukum Indonesia, ada yang telah menterjemahkan dengan perjanjian dan ada pula yang menterjemahkan dengan perikatan. Hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Jangan sampai salah satu pihak melakukan pelanggaran hukum yang telah ditentukan.

Dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur mengenai hubungan kerja ini, di mana hubungan kerja yang terbentuk antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha/ Perusahaan harus diwujudkan dalam bentuk: Perjanjian Kerja; Perjanjian kerja Waktu tidak tertentu (PKWT); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT); Peraturan Perusahaan; Perjanjian Kerja Bersama; dan Perjanjian Pemborongan.

Dengan demikian telah jelas bahwa suatu tenaga kerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang jelas hukumnya. Maka telas jelas bahwa tidak semua sumber daya manusia yang termasuk dalam usia produktif merupakan seorang tenaga kerja.

Karena dalam hal ini yang termasuk ke dalam usia produktif hanya baru siap kerja, maka belum bisa ditentukan sebagai tenaga kerja. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pengangguran dan lain sebagainya maka hal-hal seperti harus mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak.

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?