Pelonggaran aturan kepemilikan asing properti di Indonesia masuk tahap finalisasi. Akhir tahun ini diperkirakan revisi aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, memberikan bocoran beberapa poin revisi aturan itu. Salah satunya, properti yang dimiliki warga asing tidak harus minimal bernilai Rp5 miliar.
Artinya, tidak ada batasan harga yang dipatok pemerintah, alias tidak harus mewah. Asalkan, kata dia, properti yang dimiliki bukanlah yang disubsidi pemerintah.
“Tidak usah kita kasih batasan. Tentu kami bilang sepanjang dia (asing) punya izin tinggal, dia berhak memilih di mana saja,” ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 22 Juli 2015.
Dia mengatakan, kebijakan itu diputuskan dengan pertimbangan bahwa harga terus berubah setiap tahunnya. Sehingga pemerintah tidak harus merevisi aturan tiap tahunnya ketika ada perubahan harga properti.
“Kalau rumah yang dibuat pengembang, pasar umum, ya biarkan saja. Tidak usah main di harga. Tapi tidak boleh satu rumah pun yang ada subsidinya, itu nggak boleh,” tegasnya.
Untuk apartemen, pemerintah akan membebaskan asing memiliki yang statusnya non subsidi di seluruh Indonesia. Namun, untuk rumah tapak hanya di beberapa tempat saja yang diperbolehkan, dan dengan alasan tertentu.
“Kalau rumah tapak saya bilang, untuk perumahan model residen. Tapi di kawasan ekonomi khusus, itu bisa. Tapi dengan beberapa persyaratan. Misalnya, investasinya berapa banyak,” tuturnya.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus dilakukan, guna memastikan proses finalisasi tersebut berjalan dengan baik.
“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini selesai,” katanya. (ase)
Sumber: bisnis.news.viva.co.id