PAGARALAM – Setelah marathon melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim gabungan Prindagkop UKM dan PP, Dinkes, Sat Pol PP, beserta puluhan personel Polres Pagaralam berhasil membongkar industri rumahan menggunakan bahan tambahan yang mengandung B3 (bahan beracun dan berbahaya). Hari ini, tim gabungan mengkroscek langsung ke sejumlah lokasi industri pembuatan mie kuning di Jalan Gunung, Dusun Talang Jeruk, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara. Alhasil, tim gabungan yang sebelumnya estafet melakukan monitoring makanan dan minuman (makmin), kali ini menemukan pelaku industri menggunakan bahan tambahan pewarna tekstil. Tak hanya itu, tim juga menemukan belasan produk kosmetik seperti sabun, shampoo atau pelembab yang telah expired (kadaluarsa) masih dipajang siap untuk dijual di salah satu minimarket berlokasi di Jalan Gunung. Kadisprindagkop UKM dan PP Kota Pagaralam Drs. Ahmadi Damrah MSi didampingi Kabid Perdagangan Budiarjo Sahar melalui Kasi Perlindungan Nasrullah mengatakan, setelah pihaknya terjun ke lapangan, khususnya ke industri rumahan pembuat mie, pihaknya mendapati mereka menggunakan campuran bahan di larang (B3). Tak hanya itu, tim juga mendapati produk kosmetik expired masih tetap dijual. Padahal produk yang harusnya beredar lagi ini ditarik oleh distributornya. “Untuk itu kita sarankan mereka (pelaku indsutri pembuat mie) tak lagi menggunakan bahan yang dilarang tersebut. Yaitu pewarna tekstil, sebab efeknya jika dikonsumsi berdampak buruk bagi kesehatan.