JAKARTA—Pemerintah kembali menurunkan tarif kereta api ekonomi bersubsidi atau public service obligation pada 1 Juli 2016 setelah pada 1 April 2016 menurunkan tarif.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin menuturkan, penurunan pada Juli 2016 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016.
Menurutnya, penyesuaian tarif berdasarkan penurunan harga bahan bakar minyak per 1 April 2016.
“Untuk KA jarak sedang Rp1.000. kemudian, Jarak jauh Rp2.000 ,” kata Agus, Jakarta, Senin (4/4).
Dia menambahkan, jumlah KA yang turun pada 1 Juli tahun ini sebanyak 20 KA. Kereta api – kereta api yang mengalami penurunan pada awal Juli nanti antara lain, KA Logawa dengan rute Purwekerto – Surabaya Gubeng – Jember menjadi Rp74.000 dari Rp76.000. kemudian KA Brantas rute Kediri – Pasar Senen sebesar Rp84.000 dari Rp86.000.
Lalu KA Kahuripan rute Kediri – Kiaradondong menjadi Rp84.000 dari Rp86.000, KA Bengawan Purwosari – Pasar Senen menjadi Rp74.000 dari Rp76.000, KA Pasundan lintas Surabaya Gubeng – Kiaracondong turun menjadi Rp94.000 dari Rp96.000.
Kemudian ada KA Sri Tanjung rute Lempuyungan – Banyuwangi, GBM Selatan jalur Surabaya Gubeng – Pasar Senen, Matarmaja lintas Surabaya Gubeng – Pasar Senen, Serayu rute Purwekerto – Kroya – Jakarta Kota, Kutojaya Selatan Kutoarjo – Kiaracondong.
Ada pula KA Tawang Alun rute Malang – Banyuwangi, Rajabasa rute Kertapati – Tanjugnkarang, Bukit Selero rute Kertapati – Lubuklinggau, Putri Deli rute Tanjungbalai – Medan, dan sebagainya.
Turunnya tarif KA kelas ekonomi bersubsidi tersebut, dia menuturkan, membuat subsidi pemerintah meningkat. Adapun besaran peningkatan maupun nilainya, Agus mengungkapkan saat ini masih belum bisa diberitahukan.
Per 1 April 2016 hingga 30 Juni 2016 tarif KA juga mengalami penurunan. Adapun, penurunan tersebut sesuai dengan PM No. 23 tahun 2016 dan berdasarkan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) pada Januari 2016.
Penurunan tarif KA kelas ekonomi jarak jauh per April tahun ini sebesar Rp.4000. Sementara untuk KA dengan kelas yang sama dengan jarak sedang, penurunannya sebesar Rp.2000.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menuturkan, masalah penurunan tarif KA jarak jauh dan sedang sebenarnya tidak selalu disesuaikan dengan penurunan harga BBM.
Menurutnya, harus diliat juga kemampuan untuk membayar dan kemauan untuk membayar (ability to pay/ATP dan willingnes to pay/WTP). Setiap tahun, dia menuturkan, upah minimum regional (UMR) dan gaji pegawai mengalami penurunan.
Oleh karena itu kalau BBM turun, belum tentu kemampuan untuk melakukan pembayaran dapat turun. “Saya pikir dikaji juga,” tambahnya.
sumber: industri.bisnis.com