DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sumbar meluncurkan program paket hemat (pahe) untuk pemasangan instalasi listrik di Sumbar. Program ini untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan instalasi listrik yang layak, aman dengan harga terjangkau dan antisipasi bahaya kebakaran.
DPD AKLI Sumbar melakukan sosialisasi program pemasangan instalasi murah bagi masyarakat kurang mampu di Kantor DPD AKLI, Sabtu (18/1). Selain Ketua DPD AKLI Asmoni, hadir juga Sekretaris Umum DPD AKLI Efrizal, Bendahara Adrinaldi, Kepala Wilayah Konsuil Sumbar Jefrizal, serta pengurus DPC AKLI Se-Sumbar.
Guna mencegah kebakaran, kata Asmoni, pemasangan instalasi listrik harus dilakukan dengan benar oleh orang yang ahli atau bersertifikat serta menggunakan material lisrtik yang berstandar nasional Indonesia (SNI).
Jika tidak, rentan terjadi kebakaran akibat arus pendek. Penyebabnya, tentu saja karena instalasi tidak dipasang oleh orang yang tidak memiliki sertifikasi di bidang kelistrikan dan juga kualitas materialnya yang tidak SNI.
Karena itu, AKLI membantu masyarakat memberikan pembelajaran tentang kelistrikan agar mengetahui pemasangan instalasi listrik dengan benar.
“Di tingkat pusat, program ini sudah berjalan setahun lalu. Khusus Sumbar, mudah-mudahan Februari mendatang program ini sudah bisa dinikmati masyarakat,” jelasnya.
Dalam program ini, AKLI menetapkan standar biaya pemasangan instalasi listrik Rp 1,2 juta untuk empat titik lampu dan satu stop kontak. Serta seluruh produk materialnya, seperti kabel, saklar, MCB, ELCB, las doff, BC dan lainnya telah ber-SNI.
Untuk pemasangan, masyarakat bisa menghubungi kantor cabang AKLI di sejumlah wilayah di Sumbar. Atau bisa melihat website akli di www.aklisumbar.org.
Sementara itu, Kepala Wilayah Konsuil Sumbar, Jefrizal menjelaskan, instalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatir yang memiliki sertifikat badan usaha dan memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Hasil pekerjaan instalatir itu akan diperiksa lembaga inspeksi, teknik yakni Konsuil dan PPILN.
Jika memenuhi syarat keamanan untuk diberi tegangan, lembaga inspeksi teknik akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). “Proses mendapatkan SLO ini tidak sulit, paling lama hanya tiga hari sejak pengajuan permohonan pemeriksaan instalasi. Setelah itu, PLN akan menyalakan listrik bagi instalasi yang sudah memiliki SLO,” ungkapnya.
Di Sumbar, dari 70.000 pemasangan instalasi listrik, lebih dari setengah instalasi yang terpasang tidak ber-SLO. Sehingga, rentan terjadi korsleting listrik.
Pada kesempatan itu, juga didemonstrasikan kabel ber-SNI yang tidak mudah terbakar, kendati dibakar dalam waktu yang cukup lama. Hal ini menunjukkan kalau produk tersebut tahan dan aman untuk dipakai dalam pemasangan instalasi listrik.
Sumber: padangekspres.co.id