RI Contek Malaysia Terapkan Aturan Hak Milik Properti Oleh Asing

Rate this post

Jakarta – Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok aturankepemilikan properti khususnya apartemen mewah bagi orang asing. Dalam hal ini, Presiden mengacu pada aturan yang diterapkan di Singapura dan Malaysia ‎yang sangat membuka keran untuk warga negara asing mempunyai properti di negara tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan RI, Luhut B Pandjaitan merasa terkejut atas laporan outlookproperti Indonesia yang masih menduduki peringkat terbaik di seluruh dunia. Indonesia, disebutnya, punya ruang untuk menumbuhkan sektor properti di Tanah Air.

“Apartemen selama ini menjadi primadona kita untuk mendorong industri properti. Jadi memang untuk kepemilikan properti asing khususnya apartemen, memang sudah diputuskan Presiden dua bulan lalu,” ujar dia saat berbincang di Jakarta, seperti ditulis Kamis (9/7/2015).

Saat ini, kata Luhut, pemerintah sedang merampungkan peraturan perundang-undangan supaya jelas. ‎Dia berharap, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepemilikan properti untuk asing terutama apartemen mewah akan keluar bulan ini.

“Bulan ini harapannya Keputusan Presidennya keluar. Sehingga Agustus-September 2015, bapak-bapak yang bermain di properti mestinya akan lebih baik,” ujarnya.

Lebih jauh Luhut mengatakan, pemerintah ingin membuat peraturan yang bersifat universal. Kebijakan tersebut akan berpatokan pada dua negara tetangga, yakni Singapura dan Malaysia.

Hanya saja, dia mengingatkan agar para pengembang tetap mengamankan program Presiden membangun sejuta rumah‎ bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kalau Singapura, boleh pemilikan apartemen berapa lantai, kita tiru saja. ‎Malaysia dan Singapura benchmark kita. Kalau di Singapura bisa jalan, kenapa di sini tidak, yang penting kita harus hati-hati agar tidak terjadi oversuplay, pengembang tetap dapat untung tanpa melupakan program pemerintah,” terang Luhut. (Fik/Gdn)

SUMBER: bisnis.liputan6.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?