PROYEK INFRASTRUKTUR: Investasi Diyakini Meningkat

Rate this post
JAKARTA-Pemerintah meyakini investasi di sektor infrastruktur tahun ini dapat meningkat seiring dengan berbagai kemudahan dan deregulasi yang tengah dilakukan. Salah satu kemudahan yang diberikan bagi investor antara lain peningkatan layanan izin investasi tiga jam untuk sektor infrastruktur yang dirilis pada Senin (22/02).
Deputi Bidang Pengendalian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis optimistis dengan belanja pemerintah yang meningkat di infrastruktur, sekaligus kemudahan dalam izin berinvestasi dapat mendongkrak Penerimaan Modal Asing (PMA) pada tahun ini.
Target investasi di bidang infrastruktur tentunya kita tetap meningkat. Secara keseluruhan sekarang kan naik sekitar 14%, kita harapkan infrastruktur pun ikut di dalamnya, ujarnya, Senin (22/02).
Menurut data BKPM, capaian realisasi investasi tahun 2015 mencapai Rp545,4 triliun, mengkat 17,8% dibandingkan tahun 2014. Jumlah ini ditargetkan bertambah hingga menyentuh Rp594,8 triliun di tahun ini.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan layanan izin investasi tiga jam untuk infrastruktur menyentuh empat kementerian yang terkait langsung dengan sektor ini, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMO, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Informasi dan Telekomunikasi.
Dia merinci proyek infrastruktur yang berada di bawah Kementerian PUPR dan dapat merasakan langsung manfaat layanan ini antara lain jalan tol, Sumber Daya Air (SDA) dan irigasi, serta pengelolaan limbah dan persampahan.
Adapun proyek infrastruktur energi dan mineral yang akan dilayani melalui izin investasi tiga meliputi enam bidang usaha, yakni pengusahaan tenaga panas bumi, pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik termasuk penetapan wilayah usaha, penjualan tenaga listrik, dan penunjang tenaga listrik. Selain itu, satu izin usaha yakni izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi.
Sementara di sektor infrastruktur perhubungan ditetapkan untuk bidang usaha perkeretaapian, bidang kepelabuhanan, dan bidang kebandaraudaraan. Adapun pelayanan pada sektor infrastruktur komunikasi dan informatika ditujukan untuk bidang usaha penyelenggaraan jaringan komunikasi, serta bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.
Selanjutnya kementerian teknis diharapkan melakukan terobosan terhadap perizinan. Salah satunya adalah Kementerian PUPR melalui Peraturan Menteri No 5/M Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ujarnya.
Dia mengatakan perubahan dalam peraturan tersebut yakni menghapus persyaratan izin amdal supaya tidak ada duplikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain itu, dari sisi waktu, proses pengurusan IMB juga diserahkan ke pemerintah daerah dengan batas waktu yang telah ditetapkan guna memberikan kepastian bagi investor.
sumber: industri.bisnis.com
Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?