Sertifikasi hutan rakyat dapat meningkatkan nilai jual kayu. “Kayu bisa dijual ke mana saja. Sudah ada jaminan kayu bagus dan tidak merusak lingkungan,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Bangkalan, Jawa Timur. Hutan rakyat yang lulus sertifikasi berarti telah memenuhi kategori manajemen hutan berbasis masyarakat berkelanjutan. Kenaikan nilai jual kayu yang sudah mendapat sertifikasi dirasakan daerah di Jawa Timur. Kenaikan harga mencapai 15 persen. “Harga kayu jati berdiameter 20-30 sentimeter, yang biasanya Rp 2,8 juta naik menjadi Rp 3,5 juta per meter kubik,” kata Noer Yanto, tenaga penyuluh kehutanan di Bangkalan.
Jawa Timur, salah satu provinsi dengan banyak hutan rakyat, tahun ini memiliki 5 kabupaten yang hutan rakyatnya mendapat sertifikat. Kabupaten itu adalah Pacitan, Magetan, Bangkalan, Lumajang, dan Probolinggo. Adapun hutan rakyat di 20 kabupaten lainnya masih dalam proses sertifikasi.
Untuk memperoleh sertifikat ini, pengelolaan hutan rakyat mendapat penilaian dari 3 aspek, yaitu produksi, ekologi, dan sosial. Ketiga aspek itu harus seimbang. Dari aspek produksi, perencanaan hutan harus dilakukan dengan matang, sehingga bisa memproduksi jumlah kayu yang tetap.
Bahkan, produksi kayu dapat ditingkatkan saban tahunnya, sehingga pemanfaatan kayu mampu mengatrol kesejahteraan masyarakat. Dari segi ekologi, ekosistem hutan pun harus terjaga. Hutan di Kecamatan Geger, Madiun, misalnya, dapat menambah habitat kera dan macan tutul.
Sumber : http://www.deltaprima.net