PQ News – Pemprov Banten Miliki Keamanan Pangan yang Bersertifikat

PQ News
Rate this post
[SERANG] Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini telah memiliki lembaga penjamin keamanan pangan  dengan nama  Otoritas  Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Lembaga ini dibentuk untuk menangani kemanan pangan produk segar pertanian. Lembaga OKKPD yang dimiliki Pemprov Banten tersebut telah bersertifikat sehingga berwenang untuk mengeluarkan sertifikat jaminan keamanan pangan dan penggunaan tanda/label atau logo regulasi teknis pada produk yang dihasilkan para petani.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Banten Ir Eneng Nurcahyati, selaku Ketua OKKPD Banten,  di Serang, Minggu lalu menjelaskan sertifikat jaminan keamanan pangan merupakan penilaian yang diberikan kepada petani atau pemilik kebun atas usaha tani yang  mereka lakukan.

Penilaian tersebut terdiri atas dua kategori  yakni kategori  prima II  dan prima III. Untuk kategori prima II berarti produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan bermutu baik. Sedangkan kategori prima III  berarti produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.

”Untuk tingkat pemerintah pusat, lembaga ini disebut Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). OKKPD Banten merupakan unit/institusi pemerintah yang ditunjuk Gubernur dan mendapat mandat untuk melakukan proses pengamanan keamanan pangan dan berwenang mengeluarkan sertifikat jaminan keamanan pangan,” jelas Eneng.

Eneng  menjelaskan,  OKKPD Banten  telah mendapat sertifikat dari Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) pada bulan  lalu bersamaan dengan penyerahan sertifikat mutu dan kompetensi yang diberikan kepada 60 orang/lembaga dalam beberapa katagori.

Sertifikat untuk OKKPD Banten diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal  P2HP Kementerian Pertanian RI,  Banun Harpini selaku Ketua OKKP Pusat.

”Yang menerima sertifikat itu, saya sendiri selaku Kepala BKPD Banten dan Ketua OKKPD Banten. Sertifikat  itu berlaku  untuk jangka waktu atau periode November 2012-November 2015 atau selama tiga tahun. Provinsi Banten merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang mendapat sertifikat OKKPD ini,” ujar Eneng.

Menurut Eneng, dengan diperolehnya sertifikat tersebut,  berarti  OKKPD Banten telah menunjukkan kesesuaiannnya dalam mengimplementasikan persyaratan umum lembaga sertifikasi produk untuk ruang lingkup prima II dan prima III.

Dia berharap dalam kurun waktu tiga tahun OKKPD Banten mampu bekerjasama dengan dinas-dinas terkait baik itu di lingkungan Provinsi Banten maupun kabupaten/kota se-Banten. Kerja sama ini  sangat penting dilakukan, sehingga OKKPD Banten mampu melaksanakan sertifikasi terhadap produk pangan segar  buah dan sayuran di wilayah Provinsi Banten.

”Kami mengharapkan, para pelaku usaha atau kelompok tani yang lahan/kebunnya telah mendapatkan registrasi kebun dari Dinas Pertanian, agar diupayakan untuk dilakukan sertifikasi terhadap produk pangan buah dan sayuran yang dihasilkannya.  Untuk mendapatkan informasi tentang OKKPD dapat menghubungi Kantor BKPD dengan alamat Gedung Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten  Jalan Syekh Nawawi Albantani,  Palima, Kota Serang,” jelasnya.

Karena itu  kepala BKPD Banten secara otomatis juga merupakan ketua OKKPD Banten.

”Tim personil OKKPD Banten  telah melakukan berbagai tahapan  mulai dari proses penyusunan Dokumen Sistem Mutu (Doksistu) yang terdiri atas  panduan mutu, dokumen prosedur dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh kelengkapan yang ada telah dilaksanakan audit internal dam kaji ulang manajamen. Di samping  itu telah dilakukan peningkatan kompetensi personil OKKPD melalui pelatihan auditor/inspektor, petugas pengambil contoh (PPC), dan pelatihan lainnya dalam menunjang pelaksanaan OKKPD,” jelas Gelar.

Gelar menyatakan, pemberian sertifikat  kepada OKKPD Banten oleh Kementerian Pertanian RI tersebut melalui proses verifikasi. OKKPD Banten tidak mampu melaksanakan pengawasan keamanan pangan dan tidak akan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat prima II dan prima III terhadap produk pangan  segar buah dan sayuran, jika belum mengantongi sertifikat dari Kementerian Pertanian RI.

”OKKPD Banten mengajukan permohonan untuk diverifikasi kepada Kementerian Pertanian melalui Dirjen P2HP selaku ketua OKKP Pusat . Verifikasi dilakukan oleh OKKP Pusat terhadap OKKPD Banten . Berdasarkan hasil verifikasi tersebut OKKP Pusat  menilai OKKPD Banten memenuhi syarat untuk  mendapat  sertifikat,” jelasnya.
Menurut Gelar, keberadaan OKKPD Banten sangat penting karena aspek keamanan pangan dan mutu produk  merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan komoditas  produk pertanian.

”Masalah keamanan pangan mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Kita banyak menemukan kasus di tengah masyarakat akibat pengaruh negatif dari residu pestisida dan zat kimia lainnya pada pangan segar asal tumbuhan. Keberadaan OKKPD Banten akan berfungsi untuk menguji dan menjaga kualitas produk segar pertanian khususnya buah dan sayuran sebelum dipasarkan sehingga tidak merugikan kesehatan konsumen,” jelasnya.

 

Sumber : http://www.suarapembaruan.com

 

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?