Jakarta – Pemerintah dinilai telah gagal kelola hutan untuk kesejahteraan masyarakatnya. Pasalnya pemerintah masih memelihara cara pengelolaan hutan ala orde baru. Akhirnya 21 juta orang miskin justru tersebar di wilayah hutan.
“Jelas pemerintah telah gagal kelola hutan. Karena metode versi ore baru yang membatasi masyarakat adat penghuni hutan masuk ke wilayah hutan untuk bertani masih terus digunakan. Alasannya hutan tersbeut sudah digunakan oleh industri logging. Akhirnya masyarakat kita sendiri yang jadinya tidak bisa mengakses dan menikmati aset-aset produktif yang tersimpan di kawasan hutan,” kata Direktur Eksekutif Epistema Institute, Myrna Safitri, pada acara Konsultasi PubliK Pengkinian Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, Kamis lalu.
Di lain sisi kawasan hutan itu sendiri juga telah berubah menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan. Akhirnyan masyarakat adat itu terjepit di antara permainan industri dan birokrasi. Pada akhirnya mereka juga harus berkompteisi dengan pihak di luar kawasan hutan.
“Sekarang jumlah orang miskin di negeri kita sekarang sudah mencapai 28,07 juta orang atau 11,37% dari seluruh penduduk Indonesia. Dan perlu diketahui 21 jutanya merupakan masyarakat hutan atau adat. Dan sisanya orang miskin kota. Ini juga menjelaskan kalau pemerintah telah gagal kelola hutan,” kata Myrna.
Lanjut, Myrna melihat kegagalan pemerintah dalam mengelola hutan terjadi secara sistemik. Pasalnya tidak ada kebijakan hak-hak yang legal kepada masyarakat hutan untuk mengelola hutan di wilayahnya. Meski begitu pemerintah justru memberi izin pengelolaan hutan kepada pihak industri secara besar-besaran.
“Land refosm itu tidak ada hanya katanya doing ada. Itu kan di kawasan hutan 99% diberikan izinnya untuk perusahaan. Sedangkan masyarakatnya hanya diperbolehkan mengelola sisanya saja. Jadi memang tidak ada keadilan dalam pengalokasiakannya,” tutur Myrna.
Untuk langkah awal Myrna menjelaskan semestinnya pemerintah harus mulai member pengakuan secepat-cepatnya secara hukum kepada kelompok-kelompok masyarakat adat. Tentu hal itu harus diimplementasikan dengan prosedur yang mudah dan sistemik. Juga memastikan bahwa di dalam setiap perencanaan pembangunan dan perencanaan wilayah itu juga tertera konsep ruang yang proporsional bagi masyarakat itu sendiri. “Karena percuma kalau diberikan hak tapi ruangnya tidak ada.”
Lalu Myrna juga meminta pemerintah bisa memastikan konflik-konflik yang terjadi disekitar masyarakat itu bisa dileselesaikan dengan cara secepatnya dan dengan tuntas. Karena sebagian besar wilayah hutan juga sudah banyak yang rusak terutama yang pernah menjadi wilayah pertambangan. “Jadi tidak bisa juga hak dan wilayahnya diberikan tetapi dengan kondisi sumber daya alamnya juga sudah rusak. Jadi harus dipulihakan dulu. Baru dari situ kualitas ksejahteraan dapat dikejar,” tambahnya.
Kemudian Myrna mengaku optimis hal ini dapat terselesaikan meski dia juga mengakui kondisi mesin birokrasi pemerintah telah rusak akibat korupsi. “Antusias itu harus ada. Karena semetinya ada peluang-peluang itu, baik tingkat nasional maupaun daerah. Namun memang kelompok masyarakat sipil harusnya juga bisa jadi kekuatan untuk mempercepat perbaikan. Dan bisa melakukan kontrol secara cermat,”
Sumber : http://cgclipping.wordpress.com