Moratorium hutan alam dan lahan gambut positif diperpanjang selama 2 tahun. Hal ini ditetapkan lewat Instruksi presiden Nomor 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut yang ditandatangani pada Senin lalu.
Inpres menyebut bahwa penundaan pemberian izin diberlakukan di hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi serta area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
“Penundaan pemberian izin baru berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan, pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan debu, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin usahanya masih berlaku, dan restorasi ekosistem,” demikian bunyi diktum Kedua Inpres tersebut seperti dimuat situs web Skretariat Kabinet RI, Rabu lalu.
Inpres ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.
Dalam Inpres, Presiden meminta Menteri Kehutanan untuk juga melanjutkan penyempurnaan tata kelola izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
Presiden juga meminta Menteri Kehutanan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan kritis dengan memerhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut melalui restorasi ekosistem, revisi Peta Indikatif Penundaan Izin Baru setiap 6 bulan, serta menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutan primer dan gambut yang telah direvisi.
Presiden meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk melanjutkan upaya pengurangan emisi dari hutan alam dan gambut lewat perbaikan tata kelola. Sementara, kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden meminta melakukan pembinaan dan pengawasan pada kepala daerah.
Kepada Kepala BPN, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar melanjutkan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah, antara lain hak guna usaha, hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
Sementara kepada Kepala Badan Informasi Geospasial, Presiden menginstruksikan agar melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 bulan.
Kelanjutan moratorium dinanti banyak pihak sebab bagaimanapun digadang bisa memperbaiki tata kelola hutan, mencegah deforestasi serta mengurangi emisi karbon yang berdampak pada perubahan iklim.
Sumber : http://www.bumn.go.id