Sosialisasi sertifikasi halal bagi industri restoran secara resmi telah dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Sertifikasi halal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen dan para turis muslim yang datang ke Jakarta.
“Sertifikasi ini dimulai dari sosialisasi, kemudian nanti ke lapangan, setelah lulus, diberikan stiker atau tanda,” kata Jokowi di Balai kota Jakarta, Rabu lalu.
Jokowi mengungkapkan, penyertaan sertifikasi halal ini karena adanya keinginan juga dari masyarakat dan wisatawan sebagai konsumen agar lebih merasa nyaman untuk singgah di restoran Jakarta. Dia menilai ada keinginan orang yang datang ke Jakarta yang ditangkap tentang sebuah keyakinan dalam menyantap makanan.
“Ini harus cepat direspon oleh kota. Ini kerja sama dengan MUI, dan mungkin nanti BPOM,” terangnya.
Lebih jauh, bagi yang ingin mendapatkan sertifikasi halal LPOM dari MUI ini akan dipungut biaya. “Kan mereka juga punya penghasilan kalau misalkan bayar kan tidak apa-apa,” terang Jokowi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman menyatakan yang lebih penting sifatnya adalah proses makanan yang sehat dan memberikan keamanan dan kenyamanan secara psikologis bagi konsumen dalam penyertaan sertifikasi halal ini.
“Ini makanan yang sifatnya halal. Tapikan sebenarnya kita tahu bahwa sebetulnya trend makanan sehat sudah jadi gaya hidup sekarang. Ternyata permintaan dari konsumen turis banyak sekali. Mereka bertanya di mana pusat yang halal sehingga mereka merasa nyaman,” jelasnya.
Arie mencatat sudah ada 80 merek yang tersertifikasi, dan di DKI sudah ada 8000 outlet.
“Kita akan dorong terus mereka lebih luas lagi untuk menyertakan sertifikasi halal karena ini tentu lebih penting. Setelah dengan sertifikasi halal, omset dan konsumennya bertambah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Osmena, memaparkan proses yang akan dilalui, pertama, niat jujur, yaitu dilakukan secara tertulis.
“Bahan yang digunakan detailnya apa, prosesnya seperti apa, apakah bersinggungan dengan najis atau tidak. Itu dirangkum dalam satu buklet manual sistem jaminan halal. Dari situ kelihatan apakah produk itu tercampur antara yg najis tidak, halal atau tidak,” paparnya.
Osmena menyebutkan, waktu proses sertifikasi ini memakan waktu rata-rata 3 minggu sepanjang apa yang dia daftarkan itu sesuai audit.
“Itu kita lakukan perhitungan harinya setelah audit,” lanjut Osmena.
Osmena menambahkan, dalam prosesnya, pemilik restoran harus daftar sendiri karena sertifikasi ini masih bersifat sukarela. “Jadi, kemauan dia tidak ada paksaan,” katanya.
Sumber : http://www.merdeka.com