JAKARTA – Hypermart di Gajah Mada Plaza, Gambir, Jakarta Pusat, tertangkap basah menjual makanan berformalin dan mengandung rodamin B.
Itu terungkap dalam inspeksi mendadak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Makanan yang ketahuan mengandung formalin alias pengawet mayat, adalah mi basah yang dijual di Hypermart.
Awalnya, petugas BPOM yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) curiga lantaran mi-nya lengket dan mengilap.
Setelah diuji di mobil uji laboratorium keliling BPOM, baru diketahui bahwa mi basah itu mengandung formalin. Itu terihat dari warna tester yang berubah jadi ungu.
Selain makanan berformalin, petugas BPOM juga menemukan makanan mengandung rodamin B alias pewarna tekstil, di arum manis dan tahu.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparringa mengatakan, pihaknya lekas menarik makanan itu dari peredaran.
Hypermart juga akan dimintai keterangan terkait penemuan itu. Menurut Roy, yang kena sanksi bisa penjual maupun pihak Hypermart.
“Kalau ternyata Hypermart membeli dari orang dan menjualnya, maka Hypermart bisa kena sanksi. Tapi, kalau gerai tempat penjual mi basah itu disewa orang, maka penyewanya yang akan kena sanksi,” jelas Roy kepada Warta Kota (Tribun Network).
Menurut Roy, sanksi untuk memasukkan makanan mengandung zat berbahaya, adalah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 4 milliar.
Source : http://www.tribunnews.com