Tangerang – Ada-ada saja kelakuan para pedagang untuk untuk meraup untung. Inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Tangerang Selatan kembali menemukan zat berbahaya di dalam bahan makanan di Pasar Ciputat.
Setelah kemarin, Senin lalu , tim menemukan kandungan formalin atau pengawet mayat dalam tahu putih dan kolang kaling, kini tim juga menemukan zat pewarna tekstil dimasukkan dalam kerupuk dan pacar cina. “Sampel bahan makanan yang mengandung Roda Mint B atau zat pewarna pakaian antara lain pacar cina dan kerupuk,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Latifah Hanum Aini, saat dihubungi Tempo.
Sementara pada sampel makanan jenis lainnya di pasar yang sama banyak ditemukan makanan berformalin, seperti tahu cina dan tahu kuning, kolang-kaling, sirloin ikan tuna, dan kepala ikan kakap. ”Rata-rata kandungan zat pengawet mayat di dalamnya mencapai 0,6 hingga 1,5 miligram per liter,” kata Latifah.
Latifah menjelaskan dari hasil temuan akan ditindaklanjuti secara kuantitatif di Labkesda. Setidaknya lebih dari 10 sampel jenis makanan yang saat ini diperiksa di laboratorium. Salah satu penyebab pedagang menggunakan zat pengawet mayat atau formalin ke bahan makanan adalah rantai distribusi yang cukup panjang, sehingga memerlukan waktu lama.
Dinas Kesehatan, kata Latifah, hanya memeriksa sampel makanan dan memastikan zat berbahaya ada pada makanan atau tidak. Selanjutnya mereka akan memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada pedagang dan pembeli. ”Soal tindakan selanjutnya seperti sanksi kepada pedagang yang menjual bukan kewenangan kami,” katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli bahan makanan yang mengandung zat berbahaya itu. Agar masyarakat mengetahui bahaya mengkonsumsi makanan berformalin dan zat berbahaya, pemerintah setempat memasang sejumlah pamflet surat edaran pemberitahuan terkait kerawanan makanan yang tak layak konsumsi di pasar-pasar modern dan tradisional.
“Pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pedagang agar tidak menjual pangan tercemar,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Tangerang Selatan Mursan Sobari.
Hal itu dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 800/1359-DPKP/2011 yang merujuk Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Mursan memaparkan, setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Pangan yang mengandung cemaran, kata Mursan, melampaui ambang batas maksimal yang telah ditetapkan.
Menurut Mursan, bahan atau zat-zat berbahaya dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi. Pangan yang mengandung bahan kotor, busuk, tengik, terurai atau cenderung terdapat bahan nabati serta hewani berpenyakit berasal dari bangkai menjadikannya tidak layak konsumsi.
Penetapan sanksi terhadap para pedagang yang melanggar diputuskan atas kesepakatan bersama antardinas terkait. “Akan diupayakan memberikan teguran. Mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Kami tidak ingin berspekulasi karena ini menyangkut kerja tim gabungan,” tutur Mursan lagi.
sumber: temponews