Jepara (ANTARA News) – Empat industri kecil menengah (IKM) permebelan di Kabupaten Jepara, Selasa, berhasil mendapatkan sertifikat legalitas kayu sebagai bagian penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
Keempat IKM permebelan di Jepara yang mendapatkan sertifikat legalitas kayu tersebut, yakni CV Mahogany Crafter, CV Tita International, CV Mebel Jati Jepara, dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Apikri Jepara.
Menurut Manager Produksi CV Mahogany Crafter Anita Indriyanti, sertifikat legalitas kayu yang didapatkan memang mempermudah pemasaran produk olahan kayu ke luar negeri, terutama di kawasan Eropa dan Amerika.
“Kami mulai mengurus SVLK pada bulan Agustus 2012. Kebetulan, pernah ada pembeli dari Inggris yang mewajibkan sertifikat semacam itu, padahal ketika itu kami belum tahu apa itu SVLK,” katanya.
Dengan didapatkannya sertifikat legalitas kayu, dia mengharapkan ke depannya bisa semakin memperluas pangsa pasar produk-produknya ke luar negeri, terutama di negara-negara yang bersikap selektif.
Selama ini, Anita menyebutkan CV Mahogany Crafter mengirimkan produk olahan kayu setidaknya 3-4 kontainer setiap bulannya ke berbagai negara tujuan dengan nilai omzet sekitar Rp200 juta/kontainer.
Ketua Asosiasi Pengrajin Kayu Jepara (APKJ) Margono mengakui bahwa penerapan SVLK menjadi harapan baru untuk menjamin kelangsungan industri kayu di daerah tersebut sekaligus berkompetisi di pasar internasional.
Ia mengakui bahwa dirinya sempat kecewa dengan anggapan selama ini yang menyudutkan industri pengolahan kayu di Indonesia, termasuk permebelan Jepara karena dianggap menggunakan bahan baku dari kayu-kayu ilegal.
Dengan adanya sertifikasi legalitas kayu itu, kata dia, bisa menjadi jaminan bahwa produk-produk kayu yang dihasilkan dari Indonesia menggunakan kayu yang sah dan pasar luar negeri bisa menerima dengan baik.
“Asosiasi ini beranggotakan sekitar 120 kelompok, mulai sentra industri, komunitas, hingga koperasi yang bergerak di usaha permebelan. Setidaknya ada 8.000 pengrajin kayu yang dinaungi,” kata Margono.
Sementara itu, Asisten II Setda Jepara Edy Sujatmiko menyebutkan dengan bertambahnya empat industri yang mendapatkan sertifikat legalitas kayu, semakin melengkapi dua industri yang sudah mendapatkan sebelumnya.
Source : http://www.antaranews.com