MAKASSAR,– Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal (Disperidag) Kota Makassar secara resmi menegur dan meminta pengelola Hypermart dan Carrefour untuk membuat pernyataan tertulis di Kantor Disperindag Kota Makassar, Jalan Rappocini Raya, Selasa kemarin.
Pemanggilan kedua pengelola pusat perbelanjaan tersebut setelah Disperindag menemukan ikan teri medan yang diduga mengandung bahan pengawet formalin, termasuk ditemukan ikan busuk yang tidak layak lagi dikonsumsi di Carrefour serta bahan makanan yang tidak diberikan label kadaluarsa di Hypermart, Mall Panakukang saat sidak tiga pekan lalu.
Kedatangan pengelola pusat perbelanjaan siang kemarin dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar, Taufik Rahman. Taufik mengaku, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke kedua pengelola pusat perbelanjaan tersebut beberapa waktu lalu. Mereka datang untuk membuat surat pernyataan tidak menjual lagi bahan makanan yang mengandung zat berbahaya.
“Kami hanya meminta mereka membuat surat pernyataan. Kalau mereka mengulangi menjual makanan yang mengandung zat berbahaya akan diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin.Apalagi mereka melanggar UU Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih atau denda Rp 2 miliar,” tegas Taufik.
Bahkan mantan Kabag Keuangan Pemkot Makassar ini menyatakan, setiap saat tim dari Disperindag bekerjasama dengan SKPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Badan Pemeriksa Obat dan Makassar (BPOM) turun melakukan pemeriksaan dan menguji bahan makanan termasuk makanan yang dijual disemua lokasi perbelanjaan pascalebaran Agustus mendatang.
Menyikapi teguran Disperindag tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar memberikan apresiasi positif ke Disperindag dalam memeriksa pengelola Carefour dan Hypermart yang berada di Mall Panakkukang.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Soewarno Sudirman, mengimbau masyarakat harus jeli dan teliti saat berbelanja di tempat retail seperti Carefour, Hypermart, Alfa Mart dan lainnya.
Menurutnya, apa yang menjadi temuan disperindag harus ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ada tindaklanjut yang berarti karena hal ini perlu disikapi dengan serius agar ada efek jera, meski harus didahului dengan pembinaan,” kata Soewarno.
Hal senada diungkapkan, anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo. Hasanuddin mengaku, pihaknya akan memonitoring terus retail nakal yang masih menjajakan barang berbahaya ke konsumen.
“Kita akan terus awasi dan minta dinas terkait untuk menindaki sesuai prosedur yang ada,”kata Hasanuddin Leo.
Sumber : http://beritakotamakassar.com