BENGKULU — Kawasan hutan konservasi di Provinsi Bengkulu yang luasnya sekitar 45 ribu hektare, saat ini 70 persen kondisinya rusak akibat perambahan.
“Kerusakan kawasan hutan konservasi itu dilihat oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah melalui udara,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Anggoro Dwi Sujiarto, Senin lalu.
Ia mengatakan dirinya bersama Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan dari beberapa instansi terkait melihat kerusakan kawasan hutan itu melalui udara selama dua jam penerbangan pada Ahad . Selama ini berdasarkan laporan di lapangan kerusakan hutan itu berkisar 40-60 persen, namun setelah dilihat lebih tinggi yaitu sekitar 70 persen.
Ia menjelaskan, kawasan hutan konservasi yang ditinjau itu ada sembilan titik dan tujuh kawasan antara lain utan buru Bukit Kabu, TWA Bukit Kaba, hutan konservasi di Lebong, hutan Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat dan TWA Antai panjang Kota Bengkulu. Dari jumlah itu rusak paling tinggi terjadi di kawasan hutan buru Bukir Kabu di Kabupaten Seluma dari luas 9.036 ha rusak 75 persen antara lain oleh perambah.
Selain itu, hutan Taman wisata Alam (TWA) Bukit Kaba di kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang dari 13 ribu hektare sudah rusak 45-60 persen. Kawasan hutan paling rusak terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang yaitu dijadikan perambah menjadi kebun kopi dan sayuran karena ketinggiannya di atas 1.200 meter dari permukaan laut.
Demikian juga TWA pantai panjang selain di gusur untuk jalan wisata, juga dijadikan kawasan perumahan dan lapangan golf, ujarnya. Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan untuk menekan kerusakan kawasan hutan di Bengkulu termasuk hutan konservasi antara lain memantafkan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW).
Para bupati diimbau untuk memprdakan RTRW secara baku, sehingga jelas batas kawasan hutan lindung dan hutan masyarakat. Selain itu para perambah diimbau untuk meninggalkan lokasi sebelum tim terpadu turun ke lapangan karena bila tim sudah turun, maka akan dilakukan proses hukum, katanya.
Sumber : http://www.republika.co.id