Jakarta – Kementerian Kehutanan telah memberi sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) kepada 193 pemegang Hak Pengusahaan Hutan dengan luas total 17.497.519 hektare hingga bulan lalu 2013, sejalan dengan PP no 6/2007 jo PP no 3/2008.
Penilaiannya, lanjut dia, terdiri dari empat kriteria, yakni kriteria prasyarat, kriteria produksi, kriteria sosial dan sekaligus kriteria ekologi yang mempertimbangkan tipe ekosistem hutan, kondisi biofisik serta kondisi spesifik.
Program Sertifikasi PHPL tersebut, menurut dia, merupakan salah satu bahan pertimbangan untuk menetapkan status izin HPH yang prinsipnya diberlakukan untuk mencegah penebangan hutan secarailegal dan menahan laju kerusakan hutan.
“Apa lagi Indonesia adalah pemilik hutan gambut tropis yang sangat besar dengan luas 17-21 juta ha dari total luas hutan mencapai 132,5 juta ha. Hutan gambut sangat berpotensi menyumbang emisi Gas Rumah Kaca jika tak dikelola dengan baik,” katanya.
Sementara itu, pakar lingkungan dari Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) Agus Kristiyono mengatakan, saat ini sudah ada teknologi georadar yang mampu mengukur kedalaman lahan gambut dengan mudah, sehingga penilaian kinerja terkait Pengelolaan Hutan Produksi Lestari juga bisa lebih mudah dilakukan.
Teknologi georadar, ujarnya, merupakan alat pengukur kedalaman gambut dengan menggunakan pulsa radar tanpa merusak tanah gambut, sehingga bisa diperoleh hasil pengukuran volume lahan gambut dengan cara yang lebih cepat, rinci dan akurat dibanding dengan sistem konvensional.
“Dengan cara konvensional seperti pengeboran, selain sangat sulit pengaplikasiannya, juga sukar didapat hasil pengukuran yang benar,” tambah pakar tanah dari Himpunan Ilmu Tanah Indonesa (HITI) Basuki Sumawinata.
Ia memberi contoh, dua peneliti yang berbeda menghitung serapan karbon di lahan gambut yang sama, namun hasilnya berbeda sangat jauh dengan selisih sampai 300 ton karbon.