

JAKARTA ā Pelaku usaha kawasan industri menilai bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 142/2015 tentang Kawasan Industri dapat mempercepat realisasi pengembangan kawasan industri di daerah.
Hal tersebut disebabkan adanya landasan hukum yang memberikan kepastian atas aktivitas konstruksi dan pengelolaan kawasan, pemangkasan perizinan, hingga pemberian insentif.
Ketua Umum Himpungan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa selama ini banyak hal teknis yang kerap jadi penghambat dalam mengembangkan kawasan, terutama terkait realisasinya di tataran daerah.
āDi peraturan ini ada rumusan pematangan lahan. Ini kesannya sepele. Tapi ada yang dizalimi karena kegiatan pematangan lahannya dibilang kegiatan pertambangan. Aturan yang ada dari (Kementerian) ESDM juga agak rancu. Ini sudah terselamatkan karena PP ini,ā ujarnya Ā di Jakarta pada Kamis (18/2/2016).
Selain itu, dia menjelaskan selama ini, pelaku industri yang membangun pabrik di kawasan industri juga diharuskan mengurus izin gangguan, lingkungan, lokasi dan lainnya. Padahal, pengelola kawasan industri sudah mengurus dengan lengkap perizinan tersebut. Adanya beleid tersebut dinilai memberi kepastian landasan hukum bagi kegiatan usaha mereka.
sumber:Ā industri.bisnis.com