KONSULTASI LABORATORIUM KALIBRASI ISO/IEC 17025:2017

Laboratorium adalah suatu bagian dari perusahaan yang memiliki peranan dalam menentukan proses pengendalian mutu dan penjaminan mutu dari produk yang dihasilkan. Laboratorium yang terdapat di seluruh Indonesia sangat membutuhkan hasil analisa yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan serta mempunyai personil yang berkompeten terhadap kegiatan laboratorium pengujian serta kalibrasi. Sehingga berdasarkan latar belakang tersebut dalam mencapai keseragaman hasil analisa antar laboratorium dibutuhkan suatu standar yang diakui secara internasional yang terdiri dari sistem mutu dan implementasi teknis yang baik, jawabannya adalah dengan menerapkan standar ISO/IEC 17025. Dalam menjawab tantangan tersebut dalam mengimplementasikan standar ISO/IEC 17025:2017 yang merupakan versi terbaru di suatu laboratorium serta mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sangat diperlukan perencanaan yang baik, sumber daya baik manusia maupun sarana dan prasarana yang sesuai dengan persyaratan yang terkandung dalam standar tersebut.

Proxsis PQ Konsultasi Kalibrasi hadir dalam memberikan konsultasi serta bimbingan terhadap laboratorium yang akan mempermudah dan membantu dalam proses pencapaian akreditasi ISO/IEC 17025:2017. Beberapa keuntungan terhadap laboratorium yang telah memperoleh akreditasi adalah:

  1. Mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi laboratorium.
  2. Mendapatkan pengakuan secara internasional terhadap laboratorium yang telah memperoleh akreditasi ISO/IEC 17025.
  3. Mendapatkan keuntungan dalam segi pemasaran laboratorium.
  4. Suatu perbandingan kemampuan laboratorium.

Metode Pelaksanaan Konsultasi ISO/IEC 17025:2017

  1. Pengorganisasian Program & Perencanaan, merupakan tahap awal persiapan Konsultasi ISO/IEC 17025:2017, akan dilakukan secara berdiskusi dan membantu Manajemen untuk me-review organisasi Laboratorium yang bersangkutan.
  2. Pelatihan Persyaratan ISO/IEC 17025:2017, Pelatihan Dokumentasi ISO/IEC 17025:2017 dan Pelatihan Implementasi atau Penerapan ISO/IEC 17025:2017.
  3. Pengembangan Dokumentasi Mutu Laboratorium, merupakan tahapan yang akan bekerja sama dengan Tim ISO/IEC 17025:2017 dari laboratorium untuk mendefinisikan dan mendesain ruang lingkup pengujian dalam Sistem Manajemen Laboratorium yang akan dikembangkan, Mengembangkan Panduan Mutu berdasarkan pendekatan Laboratorium untuk menjamin mutu hasil pengujian serta Mengembangkan prosedur dan dokumen mutu yang diperlukan.
  4. Pengendalian Dokumen.
  5. Penerapan Sistem Manajemen Laboratorium.
  6. Training Audit Internal ISO/IEC 17025:2017.
  7. Audit Internal.
  8. Pra-akreditasi / Audit Persiapan Tahap ini merupakan tahap akhir dari kegiatan Konsultasi ISO/IEC 17025:2017 yaitu pada saat harus dilakukan proses audit persiapan pada keseluruhan Sistem Manajemen Laboratorium. Audit ini dilakukan untuk memecahkan berbagai hal yang menyimpang yang mungkin masih ditemukan pada Sistem Manajemen Laboratorium, memeriksa kesiapan akhir sebelum diaudit/diases oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam rangka akreditasi laboratorium, memberikan rekomendasi pada tempat yang membutuhkan tindakan perbaikan secepatnya, sebelum audit/asesmen oleh asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta mempersiapkan manajemen dan staf bagaimana cara dalam menghadapi audit/asesmen oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  9. Akreditasi, merupakan kegiatan yang akan dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup akreditasi yang sesuai dengan kegiatan Laboratorium yang bersangkutan dengan melakukan audit/asesmen atas penerapan selama kurang lebih 2 hari. Asesmen bertujuan untuk melihat kesesuaian sistem yang ada dan penerapannya mengacu pada standar ISO/IEC 17025:2017. Tahap asesmen terdiri dari audit kecukupan (adequacy audit, me-review dokumentasi), dan audit di lapangan (on-site assessment).
  10. Tindak Lanjut Setelah Akreditasi, merupakan tahap selanjutnya Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan melakukan audit pemantauan (atau surveillance) secara berkala (selambat-lambatnya 1 tahun sesudah dinyatakan akreditasi, dan selambat-lambatnya 27 bulan setelah akreditasi) sesuai dengan prosedur Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berlaku. Masa akreditasi akan berakhir setelah 4 tahun berlaku. Bila laboratorium ingin memperpanjang akreditasinya, maka laboratorium wajib mengajukan permohonan re-akreditasi 3 tahun sesudah akreditasi untuk dilakukan asesmen ulang oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?