Indonesia Didorong Lakukan Modernisasi Pelabuhan Kargo

PQ News
Rate this post

(Berita Daerah – Nasional) Indonesia terus didorong agar melakukan modernisasi pelabuhan kargo umum mengingat sebagian besar kegiatan distribusi logistik masih mengandalkan kapal jenis tersebut. Pengembangan pelabuhan kontainer dan kargo umum di Indonesia seharusnya bisa diseimbangkan, sebab tidak semua barang bisa diangkut dengan kontainer atau sebaliknya.

Pengembangan pelabuhan kargo umum di Indonesia dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan kapasitas dermaga, fasilitas bongkar muat bahkan melakukan modernisasi menjadi pelabuhan multifungsi sesuai dengan tingkat kebutuhannya.

Hingga saat ini, operator kapal kargo umum masih merasakan pelayanan kepelabuhanan yang tidak maksimal dan cenderung memicu biaya tinggi seperti waktu tunggu kapal untuk sandar yang mencapai 20 hari hingga 30 hari.

Selain itu, beban tersebut bertambah dengan semakin lamanya waktu tunggu kapal di dermaga akibat ketidaksiapan muatan sehingga operator kapal harus mengeluarkan dana ekstra seperti untuk menutupi biaya BBM dan sebagainya. Kondisi ini memicu biaya tinggi dan meningkatkan beban logistik.

Meski sekarang masih banyak pelabuhan kargo umum di Indonesia, tetapi infrastruktur dan fasilitas hingga dermaganya sudah tidak memadai bahkan cenderung berkurang karena tidak dikembangkan, padahal kebutuhan angkutan kargo umum masih sangat besar.

Parahnya, sebagian besar pengembangan pelabuhan kontainer di Indonesia banyak mengurangi kapasitas pelabuhan bagi kargo umum karena lahan yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan kontainer sebelumnya merupakan lahan bagi kargo umum.

Pembangunan pelabuhan general kargo, termasuk pelabuhan Pelayaran Rakyat (Pelra) di Indonesia saat ini justru saat ini sudah mendesak. Selain untuk menurunkan biaya logistik nasional, juga dalam kerangka menciptakan pemerataan pembangunan nasional.

Populasi kapal kargo umum di Indonesia pada medio 2013 mencapai 1.194 unit atau 18,71 persen terhadap total kapal niaga nasional dengan kapasitas terpasang mencapai 4,1 juta DWT (“dead weight tonnage”).

Adapun populasi kapal kontainer tercatat sebanyak 210 unit atau hanya 2,02 persen terhadap total armada niaga nasional dengan kapasitas terpasang sebanyak 2,02 juta DWT.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak pemerintah menggalakkan dan mendorong lebih banyak lagi investasi yang masuk ke dalam sektor perhubungan maritim yang selaras dengan Indonesia yang merupakan negara kepulauan.

Untuk percepatan pergerakan ekonomi daerah, pemerintah perlu lebih inovatif mengeluarkan kebijakan bisnis dan investasi berbasis maritim, utamanya terkait sarana penunjang kapal berbobot di bawah 5000 DWT untuk melayari jarak pendek sebagai jembatan konektivitas nasional.

Kebijakan yang inovatif tersebut dinilai sangat berguna bagi pertumbuhan dan pergerakan ekonomi daerah agar efisiensi ekonomi nasional yang selama ini membebani negara bisa ditekan.

Selama ini, konektivitas transportasi masih mengandalkan angkutan barang atau komoditas melalui perhubungan darat antara lain karena biaya yang tinggi serta infrastruktur yang terbatas dan belum memadai. Karena itulah maka Indonesia sangat perlu berorientasi ke bisnis investasi berbasis maritim.

Pembangunan dan rehabilitasi sarana pelabuhan dengan menggunakan anggaran APBN/APBD masih berjalan, tetapi sarana penunjang kapalnya masih terbatas.

Selain itu, produsen kapal dan perbankan dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan kapal nasional khususnya untuk kapal berbobot 3.000-5000 DWT untuk mengangkut komoditas pangan, perkebunan tambang, minyak dan gas, dan hasil industri.

Kementerian Perhubungan juga diharapkan agar lebih freksibel menerapkan UU Pelayaran untuk kepentingan investasi, agar pengusaha mau berinvestasi di bidang ini.

Namun, jika kebijakan Kemenhub masih konvensional, maka investasi di bidang tersebut akan sangat sulit berjalan dan biaya ekonomi nasional tetap tinggi. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga diimbau agar realistis melihat kekurangan di industri maritim dan tidak membiarkan permasalahan semakin parah di kemudian hari.

 

Sumber: beritadaerah.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?