Fatwa Haram BPJS Terlalu Prematur

Rate this post

JAKARTA – Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 menyebut, program BPJS tidak sesuai syariat Islam.

MUI menyoroti denda administratif sebesar dua persen per bulan apabila terjadi tunggakan iuran, hal ini dinilai mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio, menganggap fatwa tersebut terlalu prematur dan cenderung akan jadi bumerang bagi MUI sendiri. Terutama jika melihat banyak fatwa MUI sebelumnya yang berujung pada kontroversi di tengah masyarakat.

“Mestinya MUI pahami statement tersebut karena terlalu prematur dikemukakan, ini akan membuat bumerang bagi MUI sendiri. Membuat MUI semakin tidak populer di mata publik dan umat Islam,” ungkap Agung kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.

Agung menganalisis, bank berlabel syariah saja sejatinya tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam syariat. Hal yang harus dilihat adalah prinsip dan nilai yang dijalankan.

MUI menurutnya juga harus melihat dampak sosial dari pernyataan tersebut. Mengingat, banyak umat Islam yang mengambil manfaat atas adanya BPJS.

“Ini karena umat Islam banyak mengambil manfaat dari BPJS Kesehatan. Hati-hati membuat fatwa. Taruhlah tidak sesuai, lalu bisa dibandingkan dengan bank syariah itu. Juga harus lihat dampak sosial, jangan atas dasar politis,” tukasnya.

(fmi)

Sumber: news.okezone.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?