Setelah sekian lama ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para pemangku kepentingan (stake holder) dan praktisi Corporate Social Responsibility (CSR), akhirnya pada tanggal 1 November 2010, standar internasional ISO 26000 telah resmi diterbitkan. Pertanyaan-pertanyaan tentang apakah penerapan CSR diperusahaan saya sudah betul dan diakui oleh pemangku kepentingan yang relevan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional, terjawab sudah dengan adanya ISO 26000 ini.
Ternyata jika kita hanya memberikan bantuan uang, bahan makanan pokok atau membantu perbaikan sarana dan prasarana untuk umum atau masyarakat sekitar perusahaan kita beroperasi atau yang lebih ‘advance’nya kita melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan berbagai pelatihan atau penyuluhan, jika kita bandingkan dengan apa yang diatur di ISO 26000, itu semua hanya sebagian kecil saja dari ruang lingkup CSR kita.
Standar internasional ISO 26000 ini termasuk cukup tebal jika dibandingkan dengan standar ISO yang lainnya, yaitu 118 halaman (termasuk cover dan lampiran-lampirannya). Di dalamnya mencakup beberapa bagian penting, misalnya:
– Prinsip-prinsip dari CSR seperti akuntabilitas, transparansi, kode etis, perhatian terhadap pemangku kepentingan, aturan hukum, norma-norma internasional dan HAM.
– Identifikasi dan kerjasama (engagement) dengan pemangku kepentingan.
– “Core subject” dari CSR seperti tata kelola organisasi/perusahaan, HAM, buruh, lingkungan, praktek-praktek yang fair, isu-isu konsumen dan pelibatan dan pengembangan masyarakat. Masing-masing dari “core subject” ini mempunyai berbagai isu-isu CSR terkait.
– Panduan teknis untuk menerapkan dan mengintegrasikan CSR di organisasi/perusahaan kita.
Yang sangat dibutuhkan oleh kita adalah panduan teknis tersebut agar CSR tersebut bisa kita rancang dan terapkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan sesuai dengan harapan dari pemangku kepentingan yang relevan.
Langkah pertama diawali dengan bagaimana perusahaan untuk menentukan relevansi dan signifikansi dari isu-isu CSR dari perusahaan kita, jadi kita akan menentukan “core subject” dan isu-isu CSR yang terkait dengan perusahaan kita.
Setelah itu baru kita menetapkan kebijakan, tujuan dan sasaran termasuk Action plan/program terkaitnya. Dari sini kita bisa mengarahkan akan dibawa kemana CSR kita ini dan akan menjadi bagian yang penting dari kegiatan perusahaan kita.
Agar penerapannya menjadi lebih efektif dan konsisten maka setiap isu-isu CSR dan program yang telah ditetapkan harus dibuatkan prosedur-prosedur tertulisnya.
Tidak ketinggalan proses untuk sosialisai standar ini kesemua tingkat diperusahaan termasuk menyiapkan tim inti untuk kompetensi terkait dalam penerapan CSR ini, misal bagaimana teknik untuk melakukan identifikasi pemangku kepentingan dll.
Nah, mudah-mudahan dari uraian singkat dari ISO 26000 ini sebagai sebuah panduan yang cukup lengkap dalam penerapan CSR bisa memberikan informasi awal bagi kita semua.
Sumber: rendyismail