Kementerian Kominfo pada tanggal 24 Desember 2013 s/d. 8 Januari 2014) mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Satelit Bergerak Dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit (beserta Lampiran I dan Lampiran II). Kepada siapapun yang berkeinginan menyampaikan tanggapannya diminta untuk megirimkan langsung materi tanggapannys ke alamat email: [email protected] dan [email protected] paling lambat tanggal 8 Januari 2014. Adapun latar belakangnya penyusunan RPM ini adalah, bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna dalam penyelenggaraan jaringan satelit bergerak dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar melalui satelit perlu ditetapkan parameter kualitas pelayanan serta tolak ukurnya.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain sebagai berikut:
- Seluruh Penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan dalam Peraturan ini.
- Penyelenggara wajib membuat perjanjian kerjasama (Service Level Agreement) dengan penyelenggara telekomunikasi lain atau penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
- Penyelenggara harus menyediakan Pusat Layanan Pelangganyang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam setiap hari.
- Pusat Layanan Pelanggan sebagaimana dimaksud harus menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan, dan permintaan pelanggan dan atau masyarakat, sekurang-kurangnya melalui telepon dan surat elektronik.
- Penyelenggara harus menyimpan seluruh rekam keluhan pengguna ke Pusat Layanan Pelanggan selama sekurang-kurangnya 1 tahun.
- Penyelenggara harus menyediakan laman (website) yang dapat diakses setiap saat selama 24 jam setiap hari.
- Laman (website) sebagaimana dimaksud harus memuat informasi antara lain :
- Jenis layanan yang ditawarkan;
- prosedur berlangganan;
- prosedur berhenti berlangganan;
- tarif layanan yang jelas;
- wilayah/jangkauan layanan;
- nomor telepon Pusat Layanan Pelanggan;
- alamat surel Pusat Layanan Pelanggan;
- alamat Pusat Layanan Pelanggan; dan
- laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan.
Sumber: Postel.go.id