Tips Mengurus Pemecahan Sertifikat Tanah

Rate this post

Jakarta -Ada kalanya pemilik tanah tidak mau menjual keseluruhan bidang tanah yang tercantum dalam sertifikatnya. Pemilik berhak menjual hanya sebagian jika itu yang diinginkannya.

Jika Anda ingin membeli sebagian dari tanah induk, maka Anda perlu memerhatikan proses pemecahan sertifikat tanah. Anda dan pihak penjual sebaiknya melakukan kesepakatan di depan petugas berwenang seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menghindari kecurangan atau kesalahan dalam pemecahan sertifikat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa pemecahan sebidang hak atas tanah yang telah terdaftar bisa dipecah hanya atas permohonan pemegang hak yang bersangkutan (pemilik tanah).

Pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual-beli hanya bisa didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Maka dari itu, jika sertifikat sebidang tanah yang sudah dipecah telah terbit, Anda dan pihak penjual kemudian bisa menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT untuk mengurus pendaftaran tanah yang baru Anda beli.

Proses Pemecahan Sertifikat
Menurut lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, jangka waktu pemecahan sertifikat tanah milik perorangan sekitar 15 hari kerja sejak berkas yang diterima sudah lengkap dan setelah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN.

Saat memecah sertifikat di Kantor Pertanahan, ada berbagai dokumen yang perlu Anda lengkapi, di antaranya:
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atas kuasanya di atas materai. Formulir ini memuat identitas diri, luas tanah, letak dan penggunaan tanah yang dimohonkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, alasan pemecahan tanah, dan pernyataan yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa.
2. Salinan identitas pemohon berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang telah dicocokkan dengan yang asli oleh petugas loket, serta kuasa apabila dikuasakan.

  • Sertifikat tanah asli.
  • Melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP)/Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tapak kavling dari kantor pertanahan.

(Sumber: Rumahku.com)
(wdl/wdl)

sumber: finance.detik.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?