PQ News – Tebang Satu Pohon Ganti 300 Pohon

PQ News
Rate this post

          BANJARNEGARA, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menerapkan aturan penggantian sebanyak 300 pohon bagi setiap penebangan satu pohon di wilayah tersebut. Aturan itu diharapkan menekankan laju perusakan hutan yang mengancam ekosistem sumber air warga.

         Bupati Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo mengatakan hal itu, pada sabtu 31 Agustus, di sela-sela pencanangan penanaman 5 juta pohon di Taman Budaya Serulingmas dalam kegiatan Banjarnegara Hijau yang merupakan rangkaian Festival Derayu Banjarnegara 2013. Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri  Kehutanan Zulkifli Hasan dan penyanyi lagu balada Ebiet G Ade.

         “ Untuk membatasi penebangan pohon, Banjarnegara menetapkan barang siapa menebang pohon, maka kepadanya dikenai kewajiban untuk menanam 300 pohon,” kata Sutedjo.

          Aturan tersebut tercantum dalam pperaturan daerah terkait Daerah aliran Sungai (DAS) Serayu. Selain kewajiban penggantian pohon, perda tersebut juga menerapkan ancaman hukuman dan denda hingga Rp 50 juta kepada individu, kelompok, maupun perusahaan yang merusak kawasan Sungai Serayu. Perusakan termasuk pembuangan limbah dan sampah pabrik ke sungai, pengambilan ikan dengan cara mengebom atau meracun.

Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno juga menegaskan, Banjarnegara merupakan kabupaten konservasi. Terutama karena Banjarnegara merupakan daerah hulu aliran Sungai Serayu yang merupakan sumber air bagi warga di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap.

Menurut Hadi, perusakan hutan massif di wilayah Dieng, yang merupakan hulu Sungai Serayu. Akibat penebangan hutan secara liar itu, tanah yang tergerus erosi di Dieng mencapai lebih dari 180 ton per hektar per tahun.

Sementara itu, Menteri Kehuitanan Zulkifli Hasan mengatakan, untuk mencegah penebangan pohon, Kementerian Kehutanan menawarkan program Pinjaman Tunda Tebang dengan bunga sebasar 5,7 persen per tahun dengan lama pinjaman maksimal 9 tahun.

 

Source : Kompas (Konservasi Lingkungan) Nusantara

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?