Pengamat: Kenaikan Cukai Rokok Sewajarnya 7%

Rate this post

JAKARTA – Pemerintah disarankan untuk tidak tergesa-gesa menaikkan tarif cukai industri rokok di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi karena justru akan menjadi bumerang.

Bambang Eko Afianto, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga mengatakan pemerintah harus lebih realistis melihat situasi kurang bergairahnya ekonomi Indonesia saat ini.

“Bila cukai terlalu tinggi, target penerimaan APBN pun tak akan tercapai. Tentu pemerintah jadi rugi,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (2/9/2015).

Menurutnya, pada tahun 2014 saja ketika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok karena bertepatan dengan pemberlakuan pengenaan pajak rokok daerah 10%, sudah tercatat ada 10.000 tenaga kerja industri rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Belum lagi ditambah gulung tikarnya pabrik-pabrik rokok rumahan yang bakal menambah beban ekonomi. Imbasnya, tak hanya pekerja dan pengusaha industri rokok, tapi juga petani tembakau dan cengkeh yang akan merasakan kerugian ini.

Bambang menambahkan, kenaikan yang wajar untuk cukai dengan kondisi ekonomi saat ini adalah 7 %. Kalau lebih dari itu sudah membebani banyak orang.

“Industri rokok harus sangat diperhatikan karena industri ini menyumbang signifikan untuk APBN,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan target cukai rokok di dalam RABPN 2016 dari sebelumnya Rp139,1 triliun menjadi Rp148,9 triliun di tengah kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlambatan.

Kenaikan ini menjerat industri rokok karena mengacu pada base look inflasi dengan hitungan 14 bulan, bukan 12 bulan. Dengan perhitungan ini kenaikan cukai rokok mencapai 23%, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar di antara 7%-9%.

Sumber: industri.bisnis.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?