Dorong Industri Digital, Menkominfo Tak Ingin Aturan Mengekang

Rate this post

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak ingin industri digital yang kini tumbuh pesat terkekang oleh berbagai aturan.

Untuk itu, menurut dia dalam seminar “Managing Disruption Amidst Change” yang digelar di Operation Room Gedung DPR, Kamis (28/4/2016) malam, pihaknya menerapkan kebijakan yang tidak terlalu mengatur.

“Kita mendorong industri sendiri yang mengatur, self regulated, karena mereka lebih paham. Kominfo membuat koridornya,” katanya.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut Manajer Uber di Indonesia Alan Jiang, CEO bubu.com Shinta Dhanuwardoyo, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, Direktur Bluebird Robert R Rerimasie dan Pakar Ekonomi Digital UI Fithra Faisal Hastiadi.

Rudiantara mengatakan sejauh ini banyak hal-hal terkait dengan perizinan dibenahi dan dipangkas.

Selain itu bagi para “start up” tidak perlu mengajukan izin ke kementeriannya, cukup dengan mendaftarkan saja.

Menteri juga menyampaikan dirinya menolak pihaknya melakukan sertifikasi terhadap industri, namun mendorong agar industri melalui asosiasinya yang melaksanakan akreditasi.

“Untuk apa sertifikasi, kita tidak lebih paham dari mereka. Kalau industri yang mengakreditasikan lebih paham,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah mendorong ekonomi digital semakin cepat tumbuh.

Di antaranya dengan pembangunan infrastruktur jaringan broadband palapa ring. Dengan palapa ring pemerintah menargetkan pada 1 Januari 2019, seluruh kota dan kabupaten di Indonesia dapat terhubung dengan serat optik.

Selain itu pemerintah juga telah membuat cetak biru pengembangan e-comerce yang diharapkan pada 2020 dapat mencapai US$130 miliar atau 10 kali lipat dibandingkan 2014.

sumber: industri.bisnis.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?