BSN LAPORKAN PERKEMBANGAN RUU SPK KE MENRISTEK

PQ News
Rate this post

Bertempat di Kantor Kementerian Riset dan Teknologi, Jakarta, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan audiensi dengan Menristek, Gusti Muhammad Hatta dengan agenda laporan perkembangan dan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK).

Kepala BSN, Prof. Bambang Prasetya yang didampingi Sekretaris Utama BSN Puji Winarni, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama BSN Kukuh S. Ahmad, Deputi Bidang Penerapan  Standar dan Akreditasi BSN Suprapto, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN Budi Rahardjo, serta Kepala Bagian Hukum BSN Sugiarto menyampaikan bahwa perkembangan RUU SPK telah sampai pada pembentukan Pansus oleh DPR. Adapun Rapat kerja antara Pansus dan Pemerintah diagendakan antara tanggal 28-30 Januari 2014 dan harus dihadiri oleh Menristek sebagai Pemrakarsa RUU SPK dan wakil pemerintah lainnya yang ditunjuk.

Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara, Menteri yang ditugaskan Presiden untuk membahas RUU SPK yaitu Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 
Seperti diketahui, standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan kegiatan yang diharmonisasikan di tingkat regional (melalui PASC, APLAC, PAC, APMP) dan internasional (melalui  ISO/ IEC/ CAC. ILAC, IAF, BIPM) sebagai kegiatan horisontal untuk memfasilitasi kebutuhan kerjasama regional dan internasional di berbagai sektor. Selain itu, standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk kegiatan sektor tertentu, di tingkat nasional, diatur dalam berbagai undang-undang sesuai dengan sektor penerapannya.

Untuk itulah, lanjut Kepala BSN diperlukan undang-undang yang dapat berfungsi sebagai interface antara harmonisasi kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian regional dan internasional dengan penerapannya di tingkat nasional dalam berbagai sektor sebagai senjata untuk menghadapi perang di pasar global.

Mengingat, tambah Prof. Bambang, diantara banyak negara, Indonesia belum memiliki UU Standardisasi (mutu). Contohnya, dari seluruh anggota G20 (kecuali Indonesia) dan negara-negara maju telah memiliki UU yang mengatur standardisasi (mutu). Bahkan di ASEAN-6 (kecuali Indonesia) telah memiliki UU Standardisasi (mutu). Ini menunjukkan masih lemahnya payung hukum tentang standardisasi di Indonesia.

Meskipun, saat ini terdapat 24 UU dan 19 Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada periode 2001 sampai dengan 2012 (setelah PP 102/2000 ditetapkan) yang didalamnya mengatur masalah standardisasi yang berpotensi tidak harmonis dan tumpang tindih antara satu dengan yang lain dalam implementasi di lapangan sehingga merugikan masyarakat.

Dengan demikian, tegas Kepala BSN UU SPK mendesak untuk segera dibentuk dengan tujuan untuk mengharmoniskan peraturan perundang-undangan di berbagai bidang yang turut mengatur tentang standardisasi.

Selain itu, dengan adanya RUU SPK ini diharapkan dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang memuat persyaratan keselamatan, kesehatan, dan keamanan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup; dan meningkatkan daya saing produk nasional baik di pasar domestik maupun pasar global.

 

Melalui penerapan SNI, juga memberikan manfaat perekonomian bangsa. Riset yang pernah dilakukan BSN tahun 2007 menunjukkan manfaat ekonomi penerapan SNI sebesar 3,6% dari PDB. Riset juga dilakukan untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menunjukkan keuntungan ekonomis sebesar Rp 3,4 Trilyun dan penerapan SNI dalam mencegah kebakaran akibat listrik di DKI Jakarta sebesar Rp 635,5 Milyar.

Menristek menyambut baik adanya RUU SPK ini bahkan mendorong serta mendukung keberadaan aturan standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk selanjutnya dibahas di DPR sampai pada pengesahan RUU SPK menjadi UU SPK dengan menginstruksikan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk membantu proses pengesahan RUU SPK.

 

 

Sumber: BSN.go.id

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?