KBRN, Jakarta : Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management) standard internasional Forest Stewardship Council (FSC) bertambah lagi di dua unit manajemen Kesatuan Pemangkuan Hutan Perhutani.
Pada hari ini Senin lalu, Bambang Sukmananto Direktur Utama Perum Perhutani menerima dua buah Sertifikat FSC yang dikeluarkan oleh SGS Qualifor untuk KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara Perhutani Unit II Jawa Timur. Sertifikat Sustainable Forest Management FSC diserahkan oleh Shashibushan Jogani Bussiness Manager SGS Indonesia.
Proses sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari di Perhutani sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Pada tahun 1990, Perhutani adalah perusahaan perhutanan pertama di dunia yang mendapat pengakuan internasional melalui “Certificate of Rain Forest Alliance for Sustainable Forest Management” dari Smartwood Rain Forest Alliance Amerika Serikat, waktu itu untuk seluruh kawasan hutan Perhutani Jawa dan Madura. Tetapi pada tahun 2002 sertifikat FSC tersebut dicabut paska maraknya penjarahan hutan era reformasi tahun 1998.
Untuk memenuhi kebutuhan pasar global, Perhutani telah berusaha kembali mendapatkan sertifikat tersebut selama hampir 9 tahun. Tahun 2011, kembali Sertifikat SFM-FSC untuk KPH Kendal dan KPH Kebonharjo diperoleh melalui Woodmark, disusul KPH Cepu, KPH Randublatung dan KPH Ciamis tahun 2012.
Pada hari ini KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara menambah jumlah perolehan sertifikat FSC yang dimiliki Perhutani. Audit untuk dua KPH dilakukan oleh SGS Indonesia atas nama SGS Qualifor. Perum Perhutani juga mendapat dukungan pendampingan dari WWF Indonesia untuk proses di KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara.
Kegiatan sertifikasi standar FSC merupakan kegiatan voluntery penerapan pengelolaan hutan lestari. Sertifikat FSC merupakan bentuk pengakuan internasional bahwa Perhutani telah terstandarisasi mengelola sumberdaya hutan dan lingkungan secara berkelanjutan sesuai 10 prinsip dan kriteria FSC.
Pengelolaan hutan lestari merupakan komitmen Perhutani dalam mengelola hutan Jawa Madura, yaitu selain mengelola produksi hasil hutan juga melakukan pengelolaan sosial dan lingkungan. Sertifikat FSC ini merupakan sertifikat ke enam dan tujuh untuk KPH-KPH penghasil kayu jati terbaik di Perhutani.
Bambang Sukmananto selanjutnya menyampaikan apresiasi kepada sembilan unit manajemen atau KPH penerima sertifikat FSC atas kerja keras mereka. Prinsip Pengelolaan Hutan Lestari di Perhutani menjadi kewajiban bagi semua unit manajemen lapangan, tidak terkecuali apakah unit manajemen tersebut akan dilakukan audit sertifikasi atau tidak.
Karena prinsip-prinsip yang dianut merupakan prinsip sustainability yang wajib dilakukan oleh Perhutani untuk menuju perusahaan ekselen secara nasional maupun internasional yang telah berusia 52 tahun. Tentu saja, KPH-KPH Perhutani yang bersertifikat internasional ini produknya diburu wood industry, mendapatkan perhatian khusus dan disasar para pembeli international atas nama green product.
Sementara itu Sashibushan Jogani, Bussines Manager SGS Indonesia yang hadir menyerahkan sertifikat FSC kepada Direktur Utama Perum Perhutani mengatakan bahwa selanjutnya SGS Indonesia atas nama SGS Qualifor akan melakukan audit surveillance pertama setelah tiga bulan sertifikat diserahkan kepada Perhutani sebagaimana ketentuan dari FSC Internasional.
Data FSC pada bulan lalu menunjukkan bahwa hutan di dunia yang sudah mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari standar FSC seluas 176.239 juta Ha, dengan jumlah 1.199 sertifikat pengelolaan hutan lestari, dan Perhutani adalah tujuh diantaranya.
Sumber : http://rri.co.id