BOGOR, Indonesia — pemerintah Indonesia menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Perjanjian Kemitraan Sukarela Tata Kelola Penegakkan Hukum dan Perdagangan Hutan (FLEGT-VPA) di Brussels. Pakta yang telah lama ditunggu ini mengakhiri enam tahun negosiasi rincian teknis rencana, dimaksudkan untuk membendung penebangan ilegal dengan menjamin hanya produk kayu legal yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia.
Pakta ini menjadi “satu dari sejumlah inisiatif yang dimaksudkan menangani beragam tingkat masalah dan tantangan utama tata kelola hutan di Indonesia,” kata Andrew Wardell, Direktur Penelitian Hutan dan Tata Kelola, Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR). Baru-baru ini, Wardel memimpin diskusi panel dengan ilmuwan mitra CIFOR membahas perjanjian, yang disebutnya “pencapaian besar,” walaupun ia mengungkap kekhawatiran adanya keberatan dan kelemahan pakta.
Indonesia menjadi negara Asia pertama – dan juga negara pengekspor terbesar kayu – yang menandatangani FLEGT-VPA, demikian menurut UE. Perjanjian ini memaparkan sistem lisensi untuk produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke negara anggota UE, berdasar pada Skema Sertivikasi Legalitas Kayu (SVLK), sistem penjaminan legalitas kayu nasional pertama di dunia yang akan diterapkan berbasis prinsip-prinsip FLEGT.
Dalam video ini, Andres Wardell memimpin diskusi bersama pakar CIFOR Paolo Cerruti, Herry Purnomo, Ahmad Dermawan dan Krystof Obidzinski.
Sumber : http://blog.cifor.org