Jangan pikir makan di tempat yang menurut kita terjamin kebersihannya lebih baik. Karena menurut data dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), 51 persen makanan dari hotel, restoran, dan kafe tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Data KLB (keracunan pangan oleh BPOM) 2011 menunjukkan bahwa telah terjadi 128 KLB keracunan pangan di Indonesia. Sebanyak 38 orang (29,69 persen) yang diakibatkan oleh cemaran mikroba 19 orang (14,84 persen), dan 71 (55,47 persen) lainnya tidak diketahui penyebabnya,” jelas Roy, seperti ditulis Kamis lalu.
Selain itu, Roy menyampaikan, dari data tersebut bahwa beberapa kasus keracunan pangan di Indonesia pada 2011 disebabkan oleh pangan jasa boga sebanyak 30 KLB (23,4 persen), pangan olahan 16 KLB (12,50 persen), pangan jajanan 16 KLB (12,50 persen) dan lainnya 8 KLB ) 6,25 persen.
Sumber : http://health.liputan6.com