Jakarta– Sekretaris Jendral Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Andi Rukman Karumpa mengungkapkan kehadiran BUJK Asing menghadapi MEA tak akan mengancam jasa konstruksi nasional. Pasalnya, menurutnya peluang BUJK asing ambil bagian dalam proyek di bawah Rp50 miliar akan kecil.
Dengan nilai itu menurutnya tak akan menyentuh pasar BUJK nasional sektor menengah dan kecil. Sehinnga katanya keduanya tak mungkin saling berebut proyek.
“Nggak ada masalah, nggak signifikan bagi kita, mereka masuk akan lebih berhadapan dengan BUMN kita. BUMN kita tidak kalah dari mereka,” ujarnya kepada Bisnis Minggu (20/3)
Berdasarkan Data Bapekon hingga akhir Desember 2015 tercatat jumlah BUJK Nasional sebanyak 134.029 badan, dengan rincian sektor besar sebanyak 2.683 atau 20%, sementara sektor menengah dan kecil 131.346 atau sekitar 80%
Apalagi menurutnya dengan dukungan beberapa peraturan kementerian PUPR agar kontraktor asing melibatkan kontraktor, tenaga kerja dan tenaga ahli lokal dalam setiap proyek yang digarapnya.
Sementara itu dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang berlaku mulai 4 Februari 2016.
Permen tersebut juga menyatakan nilai proyek pekerjaan konstruksi yang boleh digarap asing paling sedikit Rp 100 miliar, sedangkan untuk pekerjaan pengawasan Rp10 miliar.
Meskipun demikian, Andi menekankan perlu adanya tambahan dukungan regulator untuk memproteksi aturan yang mempertahankan kearifan lokal Indonesia. Terutama katanya dengan hadirnya MEA justru menjadi mendorong pengembangan kebijakan itu.
Dia mengharapkan BUJK asing tidak serta masuk tanpa adanya jaring pengaman, terutama dengan rantai pasok yang mengikuti.
“Kalau nggak filter, berbondong-bondong masuk, nggak tahu jangan-jangan buruh pabrik di sana dan mau berkompetisi dengan kita,” lanjutnya
Mengantisipasi itu, GAPENSI mewajibkan BUJK asing yang mendaftar masuk asosiasi mendapatkan SKA/SKT lokal. Hal ini diakuinya menjadi keluhan berbagai BUJK asing yang mendaftar, namun itu menjadi bentuk ketegasan perlindungan bagi kontraktor lokal. Andi menyebutkan saat ini tercatat ada 60 BUJK Asing yang mendaftar ke dalam GAPENSI.
sumber: http://industri.bisnis.com/