Training Konservasi Energi Pemahaman dan Langkah Pemenuhannya Berdasarkan PP 70 TAHUN 2009 Jakarta, 16-17 Oktober/11-12 Nopember 2013

Rate this post

PENDAHULUAN
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi pada 16 November 2009, dimana peraturan ini salah satunya mengatur terkait tanggung jawab pengusaha dalam pelaksanaan konservasi energi yang mencakup seluruh tahapan pengelolaan energi. Didalam PP ini pada pasal 7 ayat 1, menyatakan bahwa Pengusaha mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap pelaksanaan usaha dan menggunakan teknologi yang efisien energi.

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 11 ayat 1, yang menyatakan bahwa Perseorangan, badan usaha, dm bentuk usaha tetap dalam melakukan pengusahaan energi wajib melakukan konservasi energi. Untuk pengguna sumber energi dan / atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi seperti dituangkan pada pasal 12 ayat 2. PP 70 Tahun 2009 secara fair mengatur insentif dan disintensif, untuk disintensif menurut peraturan ini tertulis pada pasal 22 dimana pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dikenakan disinsentif oleh Menteri, gubernur, atab bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing, disinsentif dapat berupa peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda dan/ atau pengurangan pasokan energi.

Untuk memenuhi PP ini maka organisasi atau perusahaan yang menjadi pengguna sumber energi dan pengguna energi dapat menerapkan Sistem Manajemen Energi berbasis ISO 50001:2011.

TUJUAN TRAINING KONSERVASI ENERGI

  1. Peserta mampu memahami bagaimana peran dan tanggung jawab pelaku usaha terkait konservasi energi.
  2. Peserta mampu memahami bagaimana pelaksanaan konservasi energi.
  3. Peserta mampu mampu memahami kemudahan, insentif & disintensif dari PP 70/2009.
  4. Peserta mampu memahami konsep dasar ISO 50001;2011 tentang Energy Management System.
  5. Peserta mampu menyusun dan menjabarkan konsep implementasi ISO 50001;2011 di perusahaan masing-masing.

POKOK BAHASAN TRAINING

  1. Pemahaman PP 70 Tahun 2009 terkait Konservasi Energi dari kaca mata praktisi industri.
  2. Keuntungan Penerapan Energy Management System.
  3. Bagaimana penyusunan kebijakan perusahaan terkait konservasi energi.
  4. Bagaimana penyusunan objectives, targets & action plan terkait Energy Management System.
  5. Sekilas interpretasi klausul-klausul dalam ISO 50001;2011.

PESERTA YANG PERLU MENGHADIRI

  1. Health, Safety & Environmental Manager / Staff.
  2. General Affair Manager / Staff.
  3. Engineering / Utility Manager / Staff.
  4. Management Representative / Officer ISO 14001;2004
  5. Production Manager / Staff.

Tempat Pelaksanaan :
Hotel Puri Denpasar Kuningan, Proxsis Innovation Center Kuningan

Investasi :
Rp 3.500.000 / Peserta

Durasi :
2 Hari

Jadwal Training :
Jakarta, 9-10 Januari 2013
Jakarta, 13-14 Februari 2013
Jakarta, 6-7 Maret 2013
Jakarta, 15-16 April 2013
Jakarta, 15-16 Mei 2013
Jakarta, 10-11 Juni 2013
Jakarta, 24-25 Juli 2013
Jakarta, 21-22 Agustus 2013
Jakarta, 11-12 September 2013
Jakarta, 16-17 Oktober 2013
Jakarta, 11-12 November 2013
Jakarta, 4-5 Desember 2013

Informasi pendaftaran dapat menghubungi :
Contact IPQI Training:
T:   +62 21 290 695 17-18 – 021 70833830, +62 21 91169081
F:    +62 21 837 086 81
M:  +62 811 845 5724 (Uchie) +62 811 845 5726 (Lilis) +62 811 845 5725 (Joe)
E:   [email protected][email protected][email protected]/ [email protected]

www.proxsis.com; www.enviroenergyconsult.proxsisgroup.com 

Form Pendaftaran

Error: Contact form not found.

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?