TAMBANG BATU BARA: Penghancuran Lahan Di Kaltim Akan Diadukan Ke KPK

Rate this post
JAKARTA—Data terbaru kerusakan lingkungan akibat batu bara di Kalimantan Timur akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan potensi korupsi dan adanya upaya koordinasi dan supervisi lembaga tersebut di sektor mineral dan batu bara.
Greenpeace Indonesia kemarin meluncurkan laporan terbaru Desa Terkepung Tambang Batu Bara: Kisah Investasi Banpu, terkait dengan dampaknya terhadap bentang alam dan kehancuran lahan sawah produktif. Tak hanya itu, namun juga menyisakan lubang-lubang raksasa.
Banpu Group atau Banpu Public Limited Company Ltd merupakan perusahaan yang berbasis di Bangkok, Thailand dan bergerak di sektor batu bara dan pembangkit listrik. Melalui Banpu Minerals Pte Ltd, perusahaan itu memiliki PT Indo Tambangraya Megah Tbk yang memiliki usaha tambang batu bara di antaranya adalah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Arif Fiyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, menuturkan laporan ini akan dibawa ke KPK terkait dengan langkah lembaga antikorupsi itu melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) di sektor mineral dan batu bara. Dia menegaskan terdapat ribuan izin tambang yang diduga terkait dengan korupsi.
“Apakah laporan ini akan disampaikan ke KPK? Ya. Karena KPK tengah melakukan koordinasi dan supervisi,” kata Arif dalam acara peluncuran laporan tersebut di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Dia menuturkan Greenpeace Indonesia mendukung kinerja KPK terkait dengan upaya koordinasi dan supervisi tersebut. Arif menegaskan KPK juga menggandeng organisasi lingkungan lainnya terkait dengan adanya dugaan korupsi di sektor mineral dan batu bara.
Temuan Greenpeace Indonesia  menyatakan tambang di Desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara  menyisakan lubang-lubang karena aktivitas pertambangan tak lagi dilakukan. Selain itu, sekitar 796 hektare atau 50% dari total luas wilayah desa tersebut kini menjadi konsesi tambang.
Arif menegaskan perusahaan juga membuat kanal dan saluran pembuangan air yang melewati desa, sehingga rumah penduduk tergenang air ketika air meluap. Sedangkan pada musim kemarau, masyarakat justru tak bisa menanam padi karena tak ada air di saluran irigasi.
“Air yang seharusnya mengairi irigasi, terjebak di lubang-lubang bekas tambang dan membentuk danau buatan,” kata Arif.
Banpu juga berencana untuk menerbitkan saham perdana untuk publik dalam waktu dekat. Greenpeace Indonesia menyatakan investor dapat mempertimbangkan apa yang telah dilakukan perusahaan itu selama ini di Kalimantan.
TANGGAPAN PERUSAHAAN
Sementara itu, PT Indo Tambangraya Megah Tbk melalui Sustainability Report 2015 menyebutkan bahwa kepentingan para pemangku kepentingan merupakan hal penting bagi keberlanjutan usaha.
Perusahan itu menyatakan khusus untuk publik dan komunitas, pihaknya mengupayakan hubungan harmonis dengan publik, meminimalisir dampak operasional terhadap lingkungan dan masyarakat serta keterlibatan dalam upaya pelestarian lingkungan.
“Suara pemangku kepentingan sebagai fokus keberlanjutan ITM,” demikian perusahaan dalam laporan tersebut. “Kami menganggap serius apa yang menjadi kepentingan mereka.”
Oleh karena itu, perusahaan telah menyusun fokus dan strategi, fokus dan target keberlanjutan. Salah satunya adalah mematuhi semua peraturan, melakukan pembaruan terhadap peraturan yang semakin ketat secara global, menumbuhkan spesis loka dan membangun kerja sama dengan organisasi sipil.
Ketika diminta  tanggapannya, Sekretaris Perusahaan PT ITM Diana Yultiara menuturkan pihaknya akan memproses pertanyaan yang diajukan Bisnis melalui surat elektronik kemarin. “Kami akan memprosesnya segera dan akan mengabarkan respons manajemen mengenai hal ini,” tulisnya.
sumber: industri.bisnis.com
Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?