Standarisasi SNI: Produsen Minta Perpanjangan Waktu Penarikan Produk

Rate this post

Kalangan produsen pakaian bayi meminta tenggang waktu untuk penarikan produk pakaian bayi yang belum mempunyai standarisasi SNI hingga tahun depan.

Nelly Prayogo, Anggota Gabungan Beragam Brand Baju Bayi mengungkapkan dengan adanya penerapan standarisasi SNI wajib untuk pakaian bayi pihaknya mengaku setuju, tetapi idealnya cara yang dipakai untuk menguji standarisasi tersebut yang perlu diperbaiki dan memerlukan perpanjangan waktu.

“Kalau November penarikan produk yang belum memiliki SNI diterapkan, maka akan banyak produsen yang merasakaan kerugian,” tuturnya, pada Minggu (3/8/2014).

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib yang diberlakukan pada 17 Mei 2014 ini menyebutkan bahwa setelah 3 bulan pemberlakuannya semua produk yang tidak melengkapi standarisasinya akan ditarik dari pasaran.

“Kami ini industri kreatif yang terus berinovasi, produk kami selalu berkembang. Sekarang jika yang dikejar adalah penjahitnya, jelas merugi karena bukan kami yang membuat kain maupun catnya,” ungkapnya.

Pada 17 November 2014 penarikan produk pakaian bayi umur 0 – 36 bulan akan dilakukan, dengan tenggang waktu yang begitu sempit serta minimnya kesiapan produsen maka dipastikan akan banyak produk yang terjaring.

Sebagai pandangan, untuk produksi sampai Oktober, produsen telah berinvestasi di kain dan cat sablon yang belum disertifikasi SNI pada April lalu. Dalam masa transisi yang kurang dalam setahun, akan sulit diterapkan oleh produsen. Pihaknya berharap pemerintah memberikan tambahan waktu di masa transisi kebijakan ini, paling sedikit ke tahun depan.

Nelly menambahkan, pemerintah menggelar adanya survey dan reviewbahan material kain dan cat sablon yang digunakan oleh produsen lokal. Untuk penerapan jangka pendek, produsen berharap standar AZO, Formalihyde dan logam terekstrasi bisa disesuaikan dengan standar di pasar lokal.

“Pasti ada kenaikan harga jual, diperkirakan sekitar 30% – 50% karena adanya biaya sertifikasi, pengetesan, sampling, ada biaya kain dan cat sablon yang jauh lebih tinggi untuk memenuhi standar SNI. Lalu apakah masyarakat Indonesia bisa menerima kenaikan harga ini,” tambahnya.

 

 

Sumber: industri.bisnis.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?