Menghapus Instalasi Listrik tak Layak

PQ News
Rate this post

DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Me­ka­nikal Indonesia (AKLI) Sum­bar meluncurkan program paket hemat (pahe) untuk pema­sa­ngan instalasi listrik di Sumbar. Program ini untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan instalasi listrik yang layak, aman dengan harga terjangkau dan antisipasi baha­ya kebakaran.

 

DPD AKLI Sumbar melaku­kan sosialisasi program pema­sangan instalasi murah bagi masyarakat kurang mampu di Kantor DPD AKLI, Sabtu (18/1). Selain Ketua DPD AKLI As­moni, hadir juga Sekretaris Umum DPD AKLI Efrizal, Ben­dahara Adrinaldi, Kepala Wila­yah Konsuil Sumbar Jefrizal, serta pengurus DPC AKLI Se-Sumbar.

 

Guna mencegah keba­ka­ran, kata Asmoni, pemasangan instalasi listrik harus dilakukan dengan benar oleh orang yang ahli atau bersertifikat serta menggunakan material lisrtik yang berstandar nasional Indonesia (SNI).

 

Jika tidak, rentan terjadi kebakaran akibat arus pendek. Penyebabnya, tentu saja karena instalasi tidak dipasang oleh orang yang tidak memiliki ser­tifikasi di bidang kelistrikan dan juga kualitas materialnya yang tidak SNI.

 

Karena itu, AKLI mem­ban­tu masyarakat memberikan pembelajaran tentang kelis­trikan agar mengetahui pema­sangan instalasi listrik dengan benar.

 

“Di tingkat pusat, program ini sudah berjalan setahun lalu. Khusus Sumbar, mudah-mudahan Februari mendatang program ini sudah bisa dinik­mati masyarakat,” jelasnya.

 

Dalam program ini, AKLI menetapkan standar biaya pe­ma­sangan instalasi listrik Rp 1,2 juta untuk empat titik lampu dan satu stop kontak. Serta seluruh produk materialnya, seperti kabel, saklar, MCB, ELCB, las doff, BC dan lainnya telah ber-SNI.

 

Untuk pemasangan, ma­syarakat bisa menghubungi kantor cabang AKLI di sejum­lah wilayah di Sumbar. Atau bisa melihat website akli di www.aklisumbar.org.

 

Sementara itu, Kepala Wila­y­ah Konsuil Sumbar, Jefrizal menjelaskan, instalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatir yang memiliki sertifikat badan usaha dan memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Hasil pekerjaan instalatir itu akan diperiksa lembaga ins­peksi, teknik yakni Konsuil dan PPILN.

 

Jika memenuhi syarat ke­amanan untuk diberi tegangan, lembaga inspeksi teknik akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). “Proses men­dapatkan SLO ini tidak sulit, paling lama hanya tiga hari sejak pengajuan permohonan pemeriksaan instalasi. Setelah itu, PLN akan menyalakan lis­trik bagi instalasi yang sudah memiliki SLO,” ungkapnya.

 

Di Sumbar, dari 70.000 pe­ma­sangan instalasi listrik, lebih dari setengah instalasi yang ter­pasang tidak ber-SLO. Se­hingga, rentan terjadi korsleting listrik.

 

Pada kesempatan itu, juga didemonstrasikan kabel ber-SNI yang tidak mudah terbakar, kendati dibakar dalam waktu yang cukup lama. Hal ini me­nunjukkan kalau produk terse­but tahan dan aman untuk di­pa­kai dalam pemasangan ins­talasi listrik.

 

 

 

 

Sumber: padangekspres.co.id

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?