PQ News – Sertifikat ISO 9001-2008 Bidang Pelayanan Penilaian

PQ News
Rate this post

Jakarta – Direktorat Penilaian, DJKN Kementerian Keuangan pada Selasa, 26 November 2013 bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Jakarta lantai 10, menerima sertifikat International Organization for Standardization (ISO) 9001:2008 di bidang pelayanan penilaian pada Direktorat Penilaian. Ruang lingkup dari sertifikasi ISO 9001:2008 ini adalah pelayanan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN). Sertifikat ISO 9001 ini diterima setelah melalui proses yang cukup panjang, sekitar tujuh (7) bulan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) yang diwakili oleh Sekretaris DJKN mengucapkan selamat dan apresiasi yang mendalam kepada Direktorat Penilaian. “Dulu kondisi pasar sangat dipengaruhi oleh harga dari produk, penjual akan menguasai pasar jika bisa menjual produknya dengan murah. Namun seiring perkembangan ekonomi untuk menjadi market leader harga murah harus diikuti oleh produk yang berkualitas. Direktorat Penilaian dalam melakukan penilaian BMN untuk pemanfaatan dan pemindahtanganan hampir tidak memiliki kompetitor, namun dengan rasa profesionalisme yang tinggi merasa harus memberikan standar mutu penilaian internasional, hal ini perlu mendapatkan apresiasi yang tinggi,” tutur Dodi.

ISO adalah organisasi internasional yang menyediakan dan membakukan standar internasional sebuah proses untuk menjamin kualitas produk agar sesuai dengan standar/mutu yang dibutuhkan pengguna. Penerapan ISO di Indonesia meliputi standar mutu pada lembaga swasta/perusahaan dan lembaga pemerintahan. Untuk menjamin agar kualitas produk (barang ataupun jasa) konsisten dan sesuai dengan standar, maka diperlukan sistem manajemen mutu yang dituangkan dalam ISO 9001. Latar belakang dari pelaksanaan sertifikasi ISO 9001 di Direktorat Penilaian adalah sebagai tugas dan fungsi utama Direktorat Penilaian, yaitu perumusan kebijakan/standardisasi di bidang penilaian, dan pelayanan penilaian dan sertifikasi layanan penilaian merupakan salah satu Kebijakan Strategis Kementerian Keuangan (KSKK) periode 2014-2025, yaitu peningkatan kualitas pelayanan penilaian.

Direktorat Penilaian DJKN memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa penilaian melalui penyediaan jasa penilaian yang berkualitas dalam hal kecepatan dan keakuratan Laporan Penilaian. Sasaran mutu yang dipersyaratkan dan harus dipenuhi oleh Direktorat Penilaian sesuai ISO 9001:2008 adalah sebagai berikut: verifikasi Permohonan Penilaian Tepat Waktu (proses verifikasi selesai maksimal 5 hari kerja per permohonan), penyelesaian Laporan Penilaian Tepat Waktu (penyelesaian laporan penilaian maksimal 15 hari kerja, untuk pemanfaatan BMN maksimal 25 hari kerja), tertib Administrasi Laporan Penilaian (penatausahaan laporan penilaian paling lambat selesai dilakukan 7 hari kerja setelah diselesaikan).

Sumber : http://www.djkn.kemenkeu.go.id

Manfaat yang diharapkan dari sertifikasi ISO 9001 ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan penilaian BMN melalui standarisasi proses penilaian, pelayanan penilaian yang tepat waktu serta meningkatnya kepuasan stakeholders.

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?