PQ News – Pemerintah Didesak Lindungi Hutan Adat

PQ News
Rate this post

PALANGKARAYA – Masyarakat Dayak mendesak pemerintah menetapkan peraturan yang menjadi dasar hukum perlindungan hutan adat. Langkah itu sebagai tindak lanjut konkret terhadap putusan Mahkamah Konstituusi (MK) yang baru-baru ini telah menguatkan peran masyarakat adat dalam pengasaan sumber daya hutannya.

Demikian rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Majelis  Adat Dayak Nasional (MADN) dan Borneo Dayak Forum Meeting III di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang berakhir . Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng Sabran Achmad menuturkan, rekomendasi itu merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut merupakan pengujian atas Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang disampaikan pada 16 Mei 2013. Berdasarkan hal itu, hutan adat bukan lagi bagian dari kawasan hutan Negara , tetapi berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

“ Kami desak pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota membuat peraturan menteri dan daerah yang menjadi dasar hukum bagi pelaksana putusan MK itu,” katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah mengeluarkan ketentuan yang bisa dijadikan pedoman, yakni Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-hak Adat. Sabran mengatakan, pihaknya mendesak pemprov lain, serta semua pemerintah kabupaten/kota dan DPRD di Kalimantan untuk membahas rancangan peraturan daerah (perda) tentang hak-hak adat atas hutan dan lahan dengan segala kekayaan alamnya.

“Rancangan perda bisa saja jika dibahas dan disiapkan kelompok yang dibentuk MADN. Demikian pula dengan peraturan pemerintah (PP) mengenai penetapan kawasan hutan adat,” katanya.

Menurut Sekretaris Panitia Rakernas II Madn dan Borneo Dayak Forum Meeting III Darmae Nasir, MADN sedang menginventarisasi hutan adat . “ Kini hutan adat punya kekuatan hukum yang sama dengan hutan produksi atau industri,” katanya.

Inventarisasi juga menjadi rekomendasi MADN selain desakan kepada pemerintah untuk menetapkan peraturan perlindungan hutan adat.

 

 

Source : Kompas Cetak

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?