PQ News – Disnakersos Sleman Tersertifikasi ISO 9001

PQ News
Rate this post

Jakarta, Oktober – bertempat di Jakarta Internasional Expo, dilakukan penyerahan sertifikat ISO 9001 versi 2008 untuk pelayanan Kartu Kuning (AK-1) bagi  pemerintah Kabupaten/Kota.  Ada 7 Pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh sertifikat ISO tersebut, salah satunya adalah Kabupaten Sleman.  Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) telah mendapatkan pendampingan dari Kemenakertrans untuk memperoleh standar ISO tersebut.

Setelah dilakukan verifikasi pada bulan yang lalu, Dinas Tenaga Kerja Sosial Kabupaten Sleman, diundang oleh Kemenakertrans  untuk menerima Setifikat ISO 9001 versi 2008, dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman Sri Purnomo hadir untuk menerima sertifikat ISO tersebut yang langsung diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sri Purnomo menyampaikan rasa syukur karena, pelayanan Kartu Kuning (AK-1) oleh Dinas Nakersos  telah mendapatkan penilaian dari Kemenakertrans dan sudah memenuhi standar profesional, sehingga Dinas Instansi terkait perlu untuk mempertahankannya dan juga ditingkatkan dimasa mendatang, terlebih lagi di wilayah DIY baru Kab. Sleman yang telah memiliki ISO dalam pelayanan Kartu Kuning, Bupati Sleman juga meminta agar pemberian informasi mengenai adanya kesempatan kerja baik untuk wilayah lokal Sleman, nasional, ataupun internasional yang selama ini telah diinformasikan melalui kantor ataupun mobil Sarkeling perlu dipertahankan, selain itu Bupati Sleman juga meminta agar pembekalan tambahan ketrampilan melalui bengkel kerja harus ditingkatkan mengikuti perkembangan teknologi sehingga calon tenaga kerja dari Sleman siap bersaing dalam bursa kerja.

Selain memberikan sertifikat ISO, Kemenakertrans juga memberikan, penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang memberikan kesempatan kerja kepada penyandang cacat atau difabel untuk bekerja, dan di Kabupaten Sleman, terdapat perusahaan yang masuk dalam 10 besar dalam penghargaan tersebut yaitu Hotel Quality.  Hotel Quality memperoleh pernghargaan tersebut karena dari 284 karyawan yang ada di hotel tersebut 7 diantaranya adalah penyandang cacat (difabel).  Kebijakan itu sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat.  Dalam peraturan itu, telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.  Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang karyawan, harus mempekerjakan minimal 1 orang pekerja penyandang cacat (difabel).

Sumber : slerman

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?