PENGENALAN SERTIFIKASI LACAK BALAK dan SVLK UNTUK INDUSTRI HASIL HUTAN

Rate this post

PENGENALAN

SERTIFIKASI LACAK BALAK

(CHAIN OF CUSTODY FSC – PEFC ) Dan SVLK

UNTUK INDUSTRI HASIL HUTAN

Mengapa Muncul  CoC, VLK, VLO ?

  1. Jumlah dan kondisi  hutan  berkurang dan semakin rusak,, muncul  : Kekurangan Kayu, pemanasan global (Suhu Bumi naik, air laut bertambah, perubahan iklim, Ilegal logging dll.
  2. Pembeli kayu (Negara pengimpor, Buyer, Kelompok Buyer, Konsumen akhir) sadar dan hanya mau membeli kayu dari hutan yang tidak rusak atau dikelola dengan baik dan benar

Selanjutnya :

  1. Lembaga Lembaga Nom pemerintah Menetapkan Persyaratan / standar , yaitu Forest Stewardship Council (FSC), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), lembaga sertifikasi (Smartwoood, SGS), Lembaga NGO (TFF, TFT)
  2. Lembaga Pemerintah (Kementerian Kehutanan)  Menetapkan persyaratan PHPL Dan VLK
  3. Ditetapkan alat untuk memenuhi keinginan pembeli berupa persyaratan SFM FSC , SFM LEI, PHPL kemenhut, CoC FSC, CoC LEI, VLO  Dan SVLK kemenhut bagi industri hasil hutan.
  4. Ditetapkan   persyaratan Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management – SFM), VLO Dan VLK bagi pengelolaan hutan
Sehingga :
  1. Industri harus menggunakan kayu dari hutan yang bersertifikat Pengelolaan Hutan Lestari, VLO, VLK
  2. Industri harus memiliki sertifikat CoC, VLO, VLK
Definisi Dan Lingkup CoC, VLO, VLK
  1. Arti kata Chain=rantai,Custody=Kuat, berarti rantai yang kuat tidak terputus
  2. Definisi sederhana :  asal kayu tidak boleh putus harus kuat terangkai dari awal sampai akhir.
  3. Pengertian : CoC (LACAK BALAK) VLO, VLK adalah cara untuk mengetahui asal kayu/bahan baku  dari asal mana, legal dan sesuai persyaratan
  4. Asal, berupa :  tempat/lokasi,tegakan pohon,tunggak,nomor pohon, nomor petak tebangan,nomor blok tebangan,nama pemilik awal,nama perusahaan asal kayu,nama penjual kayu/suplier
  5. Definisi Secara Lengkap:  merupakan rangkaian asal usul kayu mulai dari :

a. kayu dari hutan atau pemilik pertama (pohon, petak, blok, kompartemen, unit,)

b. proses penyimpanan kayu  (Tpn, TPK, logpond hutan, logyard)

c. proses pengangkutan kayu,

d. penerimaan kayu di industri

e. seluruh tahap proses pengolahan kayu di industri

f.  produk akhir (gudang)

g. distribusi  ke konsumen (transportasi/truk ,pengapalan,gudang,toko, konsumen)

dengan kondisi  asal kayu, legal dan sesuai persyaratan  dapat diketahui asalnya  sampai produk diterima oleh konsumen

Mengapa Muncul  CoC ?

  1. Jumlah dan kondisi  hutan  berkurang dan semakin rusak, mengakibatkan : Kekurangan Kayu, pemanasan global (Suhu Bumi naik, air laut bertambah, perubahan iklim, Ilegal logging dll
  2. Pembeli kayu (Negara pengimpor, Buyer, Kelompok Buyer, Konsumen akhir) sadar dan hanya mau membeli kayu dari hutan yang tidak rusak atau dikelola dengan baik dan benar

Muncul  Lembaga Non pemerintah Menetapkan Persyaratan / standar  :

  1. Untuk Hutan: ditetapkan standar / persyaratan  Pengelolaan Hutan Lestari/ Sustainable Forest Management (SFM) FSC  (Forest Stewardship Council) ; FSC PRINCIPLES AND CRITERIA FOR FOREST STEWARDSHIP FSC-STD-01-001 (version 4-0) EN ©1996
  2. Untuk Industi hasil hutan atau industri yang menggunakan bahan baku dari kayu : ditetapkan standar /   persyaratan Chain of Custocy  FSC  ; FSC-STD-40-00 (Versi 2-1) EN STANDAR UNTUK SERTIFIKASI LACAK BALAK
Sehingga
  1. Industri harus menggunakan kayu dari hutan yang bersertifikat Pengelolaan Hutan Lestari/ Sustainable Forest Management, atau
  2. Industri harus menggunakan bahan baku kayu atau asal bahan baku dari kayu) harus menggubnakan bahan baku bersertifikat CoC FSC
Sertifikasi CoC muncul karena tekanan internalisasi masalah pengelolaan hutan lestari dalam perdagangan.
Kelompok buyer menghendaki adanya label pada produk kayu :
  1. home depot
  2. lowes
  3. menard
  4. Gruppe 98
  5. Wwf Wood Group, dll

 

TUJUAN SERTIFiKASI COC FSC

  1. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN=MENGURANGI KERUSAKAN HUTAN, MENGURANGI PEMANASAN GLOBAL
  2. KEPENTINGAN DAGANG= PERMINTAAN BUYER, untuk dapat order dari buyer
Kaitan SFM CoC, VLO, PHPL, VLK 
  1. Merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk merespon permintaan pasar, terutama pasar ekspor bahwa produk industri kehutanan menggunakan bahan baku dari sumber yang legal atau lestari.
  2. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk memastikan apakah Unit Manajemen Hutan telah mengelola hutan produksi secara lestari.
  3. Sedangkan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) merupakan skema sertifikasi hutan dan industri kehutanan untuk memastikan apakah Unit Manajemen telah mengelola hutan dan atau produk hasil hutan secara legal.
  4. VLK memastikan bahwa unit manajemen atau industri menggunakan bahan baku legal yang dibuktikan dengan seluruh bahan baku yang digunakan dilindungi oleh dokumen legalitas.
  5. VLK merupakan skema sertifikasi yang bersifat “G to G” (Government to Government) yang penerapannya diatur oleh kebijakan pemerintah, sedangkan Sertifikasi FSC/PEFC (CoC/VLO) merupakan skema sertifikasi yang bersifat “B to B” (Business to Business) yang penerapannya didasarkan atas permintaan buyer/konsumen.

Peran Sertifikasi  CoC, VLO, VLK

  1. Bagi konsumen, sertifikasi lacak balak berguna untuk membedakan produk kayu dari hutan yang lestari dengan yang tidak.
  2. Bagi produsen/industri, sertifikasi lacak balak dapat meningkatkan efisiensi produksi dan keteraturan administrasi kayu, dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk kayu yang dihasilkan.
  3. Logo sertifikasi lacak balak pada produk juga merupakan jaminan asal usul kayu dan penghargaan atas kelestarian hutan.
  4. Industri bersertifikat lacak balak di Indonesia memiliki beberapa kemudahan, yaitu jaminan penetrasi pasar internasional dan dukungan pemerintah melalui kebijakan self endorsement untuk industri bersertifikat lacak balak yang berorientasi ekspor

 

Ir. Thomas Hidayat Kurniawan, MM

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?