Pemerintah akan Dongkrak Bea Masuk Impor 990 Barang Non Konsumsi

Rate this post

Jakarta – Pemerintah ancang-ancang kembali menaikkan tarif bea masuk barang non konsumsi impor. Langkah ini merupakan tahap kedua paska penyesuaian tarif bea masuk impor untuk 1.151 barang konsumsi pada 23 Juli 2015.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Haris Munandar saat berbincang dengan wartawan. Dia mengatakan, pemerintah sedang menggodok rencana kenaikan tarif bea masuk barang non konsumsi.

“Sekarang ada 1.151 pos tarif barang konsumsi yang sudah naik bea masuk impornya. Itu tahap satu. Tahap keduanya, ada lebih dari 990 pos tarif barang non konsumsi yang mau kami naikkan,” kata dia di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Meski masih merahasiakan kapan kenaikan dan barang non konsumsi apa saja yang kena penyesuaian tarif bea masuk impor, namun Haris memberi alasan atas rencana tersebut guna mengharmonisasi tarif.

Seperti diketahui, tarif rata-rata bea masuk Indonesia selama ini sebesar 7,26 persen atau salah satu yang terendah di dunia. Setelah ada kenaikan tarif bea masuk impor barang konsumsi, tarif rata-rata menjadi 8,83 persen, dan itu pun masih rendah bila dibandingkan negara lain.

“Tarif bea masuk impor perlu diharmonisasikan, karena di struktur bea masuk sebesar 50 persennya, tarif yang dikenakan masih 5 persen. Ini rendah. Bagaimana kita bisa berdaya saing kalau tarif rendah,” terang Haris.

Dia memperkirakan, pungutan tarif bea masuk barang impor yang lebih tinggi belum tentu mempengaruhi daya beli atau konsumsi masyarakat. Lantaran, Haris menuturkan, konsumsi domestik masih bertumbuh 5 persen.

“Di mana-mana orang masih belanja, itu artinya daya beli masih bagus. Konsumsi domestik bagus, jadi masyarakat tidak pengaruh dengan kenaikan. Tapi yang kenaikan tarif bea masuk impor barang konsumsi belum dilihat, nanti kita evaluasi enam bulan ke depan,” tandas Haris. (Fik/Ahm)

Sumber: bisnis.liputan6.com

Spread the love
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Oh no...This form doesn't exist. Head back to the manage forms page and select a different form.
Need Help?